Paspor Biasa Dan E Paspor 2023

Paspor Biasa Dan E Paspor 2023

Pengertian Paspor Biasa Dan E-Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara dan memberikan izin untuk bepergian ke luar negeri. Paspor biasa adalah jenis paspor yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk keperluan bepergian biasa, seperti liburan atau studi. Sedangkan E-Paspor adalah jenis paspor baru yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi informasi identitas pemilik paspor dan biometrik.

Perbedaan Antara Paspor Biasa Dan E-Paspor

Perbedaan utama antara paspor biasa dan E-Paspor adalah pada penggunaan teknologi chip elektronik. E-Paspor memungkinkan pemiliknya untuk mempercepat proses imigrasi dan memberikan keamanan yang lebih tinggi dalam mengidentifikasi pemilik paspor. Selain itu, E-Paspor juga memiliki masa berlaku yang lebih lama dari paspor biasa.

Menurut Kementerian Luar Negeri, mulai tahun 2023, semua paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia akan berupa E-Paspor. Ini berarti bahwa pemegang paspor biasa harus menggantinya dengan E-Paspor pada saat masa berlaku paspor mereka habis.

  Perpanjang Paspor Nomor Paspor Sama 2023

Persyaratan Untuk Mendapatkan E-Paspor

Untuk mendapatkan E-Paspor, pemohon harus memenuhi persyaratan yang sama dengan paspor biasa, seperti:

  • Warga negara Indonesia
  • Mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar/ Konsulat Jenderal Indonesia di luar negeri
  • Menyerahkan dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran
  • Membayar biaya paspor yang ditetapkan oleh pemerintah

Selain itu, pemohon E-Paspor juga harus melampirkan foto syarat E-Paspor, yaitu foto berwarna dengan latar belakang putih dan wajah yang jelas terlihat. Foto ini harus diambil tanpa kacamata atau aksesori lainnya.

Prosedur Untuk Mendapatkan E-Paspor

Prosedur untuk mendapatkan E-Paspor sama dengan paspor biasa. Pemohon harus mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar/ Konsulat Jenderal Indonesia di luar negeri. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengikuti proses administrasi, seperti pengambilan sidik jari dan foto.

Setelah proses administrasi selesai, E-Paspor akan dicetak dan dapat diambil oleh pemohon dalam beberapa hari ke depan. Pemohon juga dapat memilih untuk mengambil E-Paspor secara langsung di Kantor Imigrasi atau dengan layanan pengiriman paspor oleh agen.

  Layanan Penggantian Paspor Yang Rusak Atau Cacat

Kesimpulan

Paspor biasa dan E-Paspor memiliki perbedaan dalam penggunaan teknologi dan keamanan. Mulai tahun 2023, semua paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia akan berupa E-Paspor. Pemilik paspor biasa harus menggantinya dengan E-Paspor pada saat masa berlaku paspor mereka habis. Untuk mendapatkan E-Paspor, pemohon harus memenuhi persyaratan yang sama dengan paspor biasa dan mengikuti prosedur yang sama.

admin