Paspor 48 Hal Dan 24 Hal 2023: Persyaratan dan Informasi Penting yang Perlu Kamu Ketahui

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan jika kamu ingin bepergian ke luar negeri. Tidak hanya itu, paspor juga merupakan salah satu identitas resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan lainnya. Di Indonesia, ada dua jenis paspor yang dapat diterbitkan yaitu Paspor 48 Hal dan Paspor 24 Hal. Pada tahun 2023, pemerintah akan memberlakukan peraturan baru terkait paspor, apa saja yang perlu kamu ketahui?

 

Paspor 48 Hal dan Paspor 24 Hal 2023

 

Paspor 48 Hal

Paspor 48 Hal adalah jenis paspor yang memiliki 48 halaman. Paspor ini lebih cocok untuk kamu yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri atau memiliki rencana untuk tinggal di luar negeri dalam waktu yang lama.Untuk mendapatkan Paspor 48 Hal, kamu harus memenuhi persyaratan berikut:

– Warga Negara Indonesia
– Berusia minimal 17 tahun
– Memiliki e-KTP
– Membayar biaya paspor
– Membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan KTP asli

  Paspor Indonesia Bebas Visa Ke Jepang 2023

Paspor 24 Hal

Paspor 24 Hal adalah jenis paspor yang memiliki 24 halaman. Paspor ini lebih cocok untuk kamu yang tidak terlalu sering melakukan perjalanan ke luar negeri atau hanya akan tinggal di luar negeri dalam waktu yang singkat.Untuk mendapatkan Paspor 24 Hal, kamu harus memenuhi persyaratan berikut:

– Warga Negara Indonesia
– Berusia minimal 17 tahun
– Memiliki e-KTP
– Membayar biaya paspor
– Membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan KTP asli

Paspor 48 Hal dan Paspor 24 Hal 2023

Mulai tahun 2023, pemerintah akan memberlakukan peraturan baru terkait paspor. Salah satu peraturan baru yang akan diberlakukan adalah peningkatan biaya pembuatan paspor.Biaya pembuatan Paspor 48 Hal akan naik dari Rp 655.000 menjadi Rp 1.000.000, sedangkan biaya pembuatan Paspor 24 Hal akan naik dari Rp 355.000 menjadi Rp 500.000.Selain itu, pemerintah juga akan menambahkan fitur keamanan pada paspor dengan memasang chip RFID (Radio-Frequency Identification) pada setiap paspor. Fitur ini bertujuan untuk mempermudah proses identifikasi dan memperkecil resiko pemalsuan paspor.Namun, penggunaan teknologi RFID juga memunculkan kekhawatiran terkait privasi. Oleh karena itu, pemerintah akan memastikan bahwa data yang tersimpan pada chip RFID tidak akan disalahgunakan.

  Cek No. Paspor Haji: Panduan Lengkap untuk Memeriksa Status Paspor Haji Anda

Penutup

Paspor 48 Hal dan Paspor 24 Hal adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Mulai tahun 2023, pemerintah akan memberlakukan peraturan baru terkait paspor, yang salah satunya adalah peningkatan biaya pembuatan paspor dan penambahan fitur keamanan pada paspor. Pastikan kamu memenuhi persyaratan dan memperhatikan informasi penting terkait paspor sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

admin