Paspor 24 Halaman Hanya Untuk Tki 2024

Apa Itu Paspor 24 Halaman?

Paspor 24 halaman adalah salah satu jenis paspor yang di keluarkan oleh Kementerian Luar Negeri. Oleh karena itu, Paspor ini memiliki 24 kosong yang dapat di gunakan untuk visa atau stempel imigrasi. Paspor 24 ini khusus di keluarkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Mengapa Paspor 24 Halaman Diperlukan?

Paspor 24 di perlukan oleh TKI karena mereka sering bepergian ke negara-negara tujuan mereka untuk bekerja. Paspor reguler hanya memiliki 36, sehingga paspor 24 lebih praktis dan efisien bagi TKI yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Paspor Online untuk Umroh: Kemudahan dalam Memperoleh Paspor Umroh

Kapan Paspor 24 Halaman Tersedia?

Menurut Kementerian Luar Negeri, paspor 24 hanya tersedia mulai tahun 2024. Paspor ini akan di berikan khusus untuk TKI yang bekerja di luar negeri.

Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor 24 Halaman

Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor 24 Halaman?

Proses pengurusan paspor 24 tidak jauh berbeda dengan proses pengurusan paspor reguler. TKI harus mengajukan permohonan di kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal mereka. Kemudian, TKI harus melengkapi persyaratan yang di butuhkan, seperti pas foto, fotokopi KTP, dan surat pernyataan dari majikan.

Apa Keuntungan dari Paspor 24 Halaman

Apa Keuntungan dari Paspor 24 Halaman?

Oleh karena itu, Keuntungan dari paspor 24 adalah kemudahan bagi TKI dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini lebih praktis dan efisien karena memiliki lebih banyak halaman kosong yang dapat di isi visa atau stempel imigrasi. Selain itu, paspor 24 juga memiliki masa berlaku yang sama dengan paspor reguler, yaitu 5 tahun.

Bagaimana Jika Paspor 24 Sudah Penuh?

Sehingga, Jika paspor 24 sudah penuh, TKI harus mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor Imigrasi. Proses pengurusan penggantian paspor ini tidak jauh berbeda dengan proses pengurusan paspor baru.

  Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas 2024

Bagaimana Jika TKI Sudah Memiliki Paspor Reguler?

Jika TKI sudah memiliki pasport reguler, maka ia tidak perlu mengurus paspor 24. Namun, jika TKI merasa bahwa paspor reguler tidak cukup praktis, ia dapat memilih untuk mengurus paspor 24.

Apa Kata Kunci Meta yang Digunakan?

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin