Mendapatkan paspor biasanya membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama. Namun, kini dengan teknologi yang semakin canggih, Anda bisa membuat paspor secara online. Paspor online atau E Paspor adalah paspor yang dibuat secara online dan dapat diakses melalui website resmi dari Kementerian Luar Negeri. Bagaimana cara membuat E Paspor secara online? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Persyaratan Pembuatan E Paspor
Sebelum memulai proses pembuatan E Paspor, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat Nikah (jika sudah menikah) asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran biaya pembuatan E Paspor
Selain persyaratan di atas, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Usia minimal untuk pembuatan E Paspor adalah 17 tahun
- Pas foto dengan latar belakang putih dan berpakaian sopan
- Tidak menggunakan kacamata, topi, atau aksesoris lainnya
Proses Pembuatan E Paspor Online
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mulai proses pembuatan E Paspor online dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi website resmi Kementerian Luar Negeri
- Pilih menu e-paspor yang tersedia di halaman utama website resmi
- Isi formulir online yang disediakan dengan data diri yang lengkap dan benar
- Unggah foto dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Pilih jenis layanan yang diinginkan, apakah reguler atau ekspres
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan E Paspor secara online
- Tunggu persetujuan dari pihak Kementerian Luar Negeri
- Jika sudah disetujui, paspor akan dikirimkan ke alamat yang telah Anda tentukan
Biaya Pembuatan E Paspor Online
Biaya pembuatan E Paspor online tergantung pada jenis layanan yang Anda pilih, yaitu:
- Layanan Reguler dengan biaya sebesar Rp355.000,-
- Layanan Ekspres dengan biaya sebesar Rp655.000,-
Jika Anda memilih layanan Ekspres, paspor akan diproses lebih cepat dan bisa diambil dalam waktu 1-3 hari kerja setelah persetujuan. Sedangkan jika memilih layanan Reguler, paspor akan diproses dalam waktu 5-7 hari kerja setelah persetujuan.
Kesimpulan
Demikianlah cara pembuatan E Paspor online yang bisa Anda lakukan. Pastikan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara lengkap dan benar untuk mempercepat proses pembuatan paspor. Selamat mencoba!