Apa itu Apostille?
Proses Pengurusan Apostille Kemenkumham – Apostille adalah tanda legalisasi yang di berikan oleh sebuah negara untuk sebuah dokumen yang akan di gunakan di negara lain. Tanda ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah lolos dari proses verifikasi dan di akui oleh pihak berwenang di negara asal dokumen. Apostille di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Indonesia untuk mengesahkan dokumen-dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. PT. Janngkar Global Groups
Proses Pengurusan Apostille
Proses pengurusan apostille bisa di lakukan melalui dua cara, yaitu melalui online dan offline. Untuk pengurusan online, dokumen yang akan di apostille harus di unggah ke situs resmi Kemenkumham. Setelah itu, kita harus membayar biaya administrasi dan menunggu proses verifikasi dokumen. Sedangkan untuk pengurusan offline, kita harus mengunjungi kantor Kemenkumham untuk mengajukan permohonan apostille. Setelah itu, kita harus membayar biaya administrasi dan menunggu proses verifikasi dokumen.
Dokumen yang Bisa Di apostille
Tidak semua dokumen bisa di apostille. Ada beberapa jenis dokumen yang di akui oleh Kemenkumham untuk di ajukan pengurusan apostille, di antaranya adalah:
- Akta Kelahiran
- Akta Nikah
- Akta Cerai
- Sertifikat Kematian
- Sertifikat Pendirian Perusahaan
- Sertifikat Tanah
Persyaratan Pengurusan Apostille
Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi saat mengajukan pengurusan apostille, di antaranya adalah:
- Dokumen asli dan salinan dokumen yang akan di apostille
- Legalisasi dokumen oleh instansi terkait
- Membayar biaya administrasi
Keuntungan Menggunakan Apostille
Menggunakan apostille memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
- Dokumen yang di apostille akan di akui oleh pihak berwenang di negara asal dokumen
- Dokumen yang di apostille tidak perlu lagi melalui proses legalisasi lagi di negara tujuan
- Proses pengurusan apostille mudah dan cepat di lakukan
Kesimpulan
Proses pengurusan apostille merupakan proses legalisasi dokumen yang harus di lakukan untuk memastikan dokumen di akui oleh pihak berwenang di negara asal dokumen maupun di negara tujuan. Karena Pengurusan apostille bisa di lakukan melalui online atau offline dengan memenuhi persyaratan dan membayar biaya administrasi yang di berlakukan. Karena Dengan menggunakan apostille, dokumen akan lebih mudah di akui oleh pihak berwenang dan tidak perlu lagi melalui proses legalisasi lagi di negara tujuan.