Pajak Pertambahan Nilai Ekspor di Indonesia: Definisi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Definisi Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

Pajak Pertambahan Nilai Ekspor (PPN Ekspor) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada barang ekspor yang keluar dari Indonesia. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak barang keluar negeri yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.

PPN Ekspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pembebasan, Pengenaan, dan Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak.

Tujuan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

Tujuan dari PPN Ekspor adalah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan pajak pada barang ekspor yang keluar dari Indonesia. Selain itu, PPN Ekspor juga bertujuan untuk mengatur dan memantau aktivitas ekspor di Indonesia.

Dengan adanya PPN Ekspor, pemerintah dapat memperoleh pendapatan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, pajak ini juga dapat membantu dalam mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia.

  Bank Ekspor Indonesia: Solusi Keuangan untuk Ekspor Indonesia

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

PPN Ekspor dihitung berdasarkan nilai barang ekspor yang keluar dari Indonesia. Nilai barang tersebut adalah nilai dasar ditambah dengan bea keluar yang dikenakan oleh Bea Cukai dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses ekspor.

Nilai dasar tersebut adalah harga jual dikurangi diskon, pajak atas penjualan, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pengiriman barang. PPN Ekspor dikenakan sebesar 0% dari nilai barang ekspor yang dihitung.

Berikut adalah contoh perhitungan PPN Ekspor:

Nilai dasar barang ekspor: Rp 1.000.000

Bea keluar: Rp 100.000

Biaya-biaya terkait ekspor: Rp 50.000

Total nilai barang ekspor: Rp 1.150.000

PPN Ekspor: 0% x Rp 1.150.000 = Rp 0

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

Meskipun PPN Ekspor dikenakan pada setiap barang ekspor yang keluar dari Indonesia, terdapat beberapa barang yang dibebaskan dari pajak ini. Barang-barang tersebut antara lain:

  Dampak Negatif Ekspor: Mengenal Dampak Buruk di Balik Bisnis Ekspor

1. Barang yang diimpor untuk diproses lebih lanjut dan akan diekspor kembali dari Indonesia

2. Barang yang dihasilkan dari pengolahan bahan baku atau barang modal yang diimpor untuk diproses lebih lanjut dan akan diekspor kembali dari Indonesia

3. Bahan bakar minyak dan turunannya yang digunakan sebagai bahan bakar untuk pesawat udara internasional yang berangkat dari Indonesia

4. Barang yang dikirim sebagai bantuan kemanusiaan atau donasi kepada negara lain atau organisasi internasional

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

PPN Ekspor dikenakan pada setiap barang ekspor yang keluar dari Indonesia. Setiap wajib pajak yang melakukan ekspor barang kena pajak harus mengurus dan melaporkan PPN Ekspor kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak harus melakukan registrasi dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor barang kena pajak. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN Ekspor setiap bulannya.

Sanksi Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

Setiap wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan ekspor dapat dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sanksi tersebut antara lain:

  Produk Olahan Hasil Perikanan Ekspor

1. Tindakan administratif berupa surat peringatan (SP)

2. Tindakan administratif berupa surat peringatan keras (SPK)

3. Tindakan administratif berupa denda administratif

4. Tindakan pidana berupa penjara dan/atau denda

Kesimpulan

Pajak Pertambahan Nilai Ekspor merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada barang ekspor yang keluar dari Indonesia. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengatur aktivitas ekspor di Indonesia.

PPN Ekspor dihitung berdasarkan nilai barang ekspor dan dikenakan sebesar 0%. Terdapat beberapa barang yang dibebaskan dari pajak ini, seperti barang yang diimpor untuk diproses lebih lanjut dan akan diekspor kembali dari Indonesia.

Setiap wajib pajak yang melakukan ekspor barang kena pajak harus mengurus dan melaporkan PPN Ekspor kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan ekspor dapat dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber

Pajak Pertambahan Nilai Ekspor. (n.d.). Retrieved June 16, 2021, from https://www.pajak.go.id/id/pajak-pertambahan-nilai-ekspor

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pembebasan, Pengenaan, dan Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

admin