Pajak Penjualan Barang Ekspor: Apa itu, Bagaimana Cara Menghitung, dan Pembebasan

Jika Anda terlibat dalam bisnis ekspor, Anda pasti sudah familiar dengan pajak penjualan barang ekspor. Apa itu pajak penjualan barang ekspor? Bagaimana cara menghitungnya? Apakah ada pembebasan pajak? Artikel ini akan membahas semua hal yang perlu Anda ketahui tentang pajak penjualan barang ekspor.

Apa itu Pajak Penjualan Barang Ekspor?

Pajak penjualan barang ekspor adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang dari Indonesia ke luar negeri. Pajak ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada penjualan barang di dalam negeri.

Pajak penjualan barang ekspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan istimewa dengan Wajib Pajak di Negara atau Wilayah Tertentu.

  Prosedur Perdagangan Ekspor: Panduan Lengkap

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penjualan Barang Ekspor?

Untuk menghitung pajak penjualan barang ekspor, Anda perlu mengetahui dua hal: nilai barang dan tarif pajak. Nilai barang adalah harga jual barang yang diekspor. Tarif pajak adalah persentase pajak yang harus dibayarkan.

Pada umumnya, tarif pajak penjualan barang ekspor adalah nol persen, artinya tidak ada pajak yang harus dibayarkan. Namun, ada beberapa kasus di mana tarif pajak berbeda. Misalnya, jika barang yang diekspor termasuk dalam kategori tertentu seperti barang mewah atau barang yang dilindungi, maka tarif pajaknya mungkin berbeda.

Contoh perhitungan pajak penjualan barang ekspor:

Nilai barang yang diekspor: Rp 1.000.000

Tarif pajak: 0%

Pajak penjualan barang ekspor: Rp 0

Apakah Ada Pembebasan Pajak Penjualan Barang Ekspor?

Ya, ada beberapa kasus di mana pajak penjualan barang ekspor dibebaskan. Berikut adalah beberapa contoh pembebasan pajak:

  • Ekspor barang yang diakui sebagai barang kena pajak yang dikenai PPN dengan tarif nol persen atau dikenai PPN dengan tarif 10% dan/atau PPN atas Impor Barang mewah dengan tarif 7,5%;
  • Ekspor barang yang tidak dikenai PPN, seperti buku, koran, majalah, dan lain-lain;
  • Ekspor barang yang dikenai Bea Masuk dan/atau Bea Cukai;
  • Ekspor barang yang dikenai PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 dengan tarif nol persen.
  Negara Tujuan Ekspor Jagung: Potensi dan Peluang untuk Indonesia

Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Penjualan Barang Ekspor?

Setiap wajib pajak yang melakukan penjualan barang ekspor wajib melaporkan pajak penjualan barang ekspor. Pelaporan dilakukan melalui laporan SPT Masa PPN (1111) atau SPT Masa PPN Besar (1111A) dengan kode jenis setoran 411.

Wajib pajak juga diharuskan untuk menyertakan dokumen pendukung, seperti faktur pajak, surat jalan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor barang.

Kesimpulan

Pajak penjualan barang ekspor adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang dari Indonesia ke luar negeri. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan istimewa dengan Wajib Pajak di Negara atau Wilayah Tertentu.

Untuk menghitung pajak penjualan barang ekspor, Anda perlu mengetahui nilai barang dan tarif pajak. Pada umumnya, tarif pajak adalah nol persen. Namun, ada beberapa kasus di mana tarif pajak berbeda.

Ada beberapa kasus di mana pajak penjualan barang ekspor dibebaskan, seperti ekspor barang yang tidak dikenai PPN atau ekspor barang yang dikenai Bea Masuk dan/atau Bea Cukai.

  Barang Larangan Ekspor: Kebijakan dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Setiap wajib pajak yang melakukan penjualan barang ekspor wajib melaporkan pajak penjualan barang ekspor. Pelaporan dilakukan melalui laporan SPT Masa PPN (1111) atau SPT Masa PPN Besar (1111A) dengan kode jenis setoran 411.

admin