Pajak Impor 2016

Jumlah barang yang diimpor ke Indonesia selalu meningkat setiap tahunnya. Namun, setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus membayar pajak. Pajak impor adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor dari luar negeri ke dalam negeri.

Apa itu Pajak Impor?

Pajak impor adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor ke Indonesia dari luar negeri. Pajak ini dikenakan pada setiap jenis barang yang diimpor, baik itu barang baru maupun barang bekas.

Tujuan dari pajak impor adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara. Pajak impor juga dapat membantu mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia.

Perubahan Pajak Impor 2016

Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia mengalami defisit anggaran yang cukup besar. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia melakukan perubahan pada pajak impor.

  Cushion Lokal Dan Impor: Perbedaan, Kelebihan, dan Kekurangannya

Beberapa barang yang sebelumnya tidak dikenakan pajak impor, kini dikenakan pajak impor. Selain itu, beberapa barang yang sebelumnya dikenakan pajak impor, kini dikenakan pajak impor yang lebih tinggi.

Perubahan pajak impor ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran yang terjadi.

Jenis-jenis Pajak Impor 2016

Pajak impor terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Bea Masuk
  • Pajak Barang Mewah (PBM)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap barang yang diimpor ke Indonesia. Besarannya adalah 10% dari nilai barang yang diimpor.

PPN juga dikenakan pada setiap jasa yang diberikan oleh orang luar negeri kepada orang dalam negeri. Besarannya adalah 10% dari nilai jasa yang diberikan.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan pada setiap barang impor yang dijual oleh pengusaha importir. Besarannya adalah 2,5% dari nilai barang yang dijual.

Bea Masuk

Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan pada setiap barang yang diimpor ke Indonesia. Besarannya bervariasi, tergantung pada jenis barang yang diimpor dan negara asal barang tersebut.

  Komoditas Ekspor Impor Spanyol: Peluang dan Tantangan di Pasar Global

Pajak Barang Mewah (PBM)

Pajak Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah yang diimpor ke Indonesia. Barang-barang mewah ini termasuk mobil mewah, yacht, pesawat terbang, dan sebagainya. Besarannya adalah 10% dari harga barang.

Cara Menghitung Pajak Impor

Untuk menghitung pajak impor, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Pajak Impor = ((Harga Barang + Biaya Pengiriman) x Tarif Bea Masuk) + PPN + PBM + PPh Pasal 22

Contoh:

  • Harga barang: Rp 10.000.000
  • Biaya pengiriman: Rp 1.000.000
  • Tarif Bea Masuk: 5%
  • PPN: 10%
  • PBM: 10%
  • PPh Pasal 22: 2,5%

Maka pajak impor yang harus dibayarkan adalah:

((Rp 10.000.000 + Rp 1.000.000) x 5%) + 10% + 10% + 2,5% = Rp 1.225.000

Cara Membayar Pajak Impor

Untuk membayar pajak impor, Anda dapat mengajukan permohonan pembayaran pajak impor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Anda juga dapat membayar pajak impor secara online dengan menggunakan e-Faktur. Untuk menggunakan e-Faktur, Anda harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan verifikasi di website Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Pajak impor adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diimpor dari luar negeri ke dalam negeri. Pajak ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara.

  Peraturan Impor Besi Baja 2016

Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia melakukan perubahan pada pajak impor untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran yang terjadi.

Pajak impor terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain PPN, Pajak Penghasilan Pasal 22, Bea Masuk, dan Pajak Barang Mewah.

Untuk menghitung pajak impor, Anda dapat menggunakan rumus yang sudah disediakan. Sedangkan untuk membayar pajak impor, Anda dapat mengajukan permohonan pembayaran pajak impor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menggunakan e-Faktur.

admin