Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, terutama kekayaan laut. Salah satu sumber daya alam tersebut adalah hasil tangkapan ikan dan produk kelautan lainnya. Karena itu, Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak ekspor kekayaan laut untuk memperoleh pendapatan dari ekspor komoditas tersebut. Pajak ini juga berguna untuk mengendalikan ekspor dan menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Pengertian Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Pajak ekspor kekayaan laut adalah pajak yang diberikan kepada eksportir atau pengusaha yang melakukan ekspor produk kelautan. Pajak ini dikenakan untuk menambah pendapatan negara dan membatasi ekspor agar bahan baku kelautan tersedia di dalam negeri.
Manfaat Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Adapun manfaat dari pajak ekspor kekayaan laut, yaitu:
- Menambah Pendapatan Negara
- Mengendalikan Ekspor
- Mendorong Pengembangan Industri Perikanan
- Memastikan Ketersediaan Bahan Baku
Pajak ekspor kekayaan laut menjadi sumber pendapatan negara yang tidak sedikit. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.
Melalui pajak ekspor kekayaan laut, Pemerintah Indonesia dapat mengendalikan ekspor komoditas kelautan. Dengan demikian, bahan baku dapat tetap tersedia di dalam negeri dan tidak habis diekspor.
Dengan adanya pajak ekspor kekayaan laut, pengusaha dalam negeri didorong untuk memproduksi barang dengan kualitas yang baik sehingga dapat bersaing dengan ekspor. Hal ini dapat mendorong pengembangan industri perikanan di dalam negeri.
Dengan adanya pajak ekspor kekayaan laut, Pemerintah Indonesia dapat memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri. Hal ini dapat mendorong pengusaha untuk memproduksi barang dengan bahan baku yang ada di dalam negeri.
Peraturan Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Pajak ekspor kekayaan laut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan tarif pajak ekspor kekayaan laut sebesar 5% dari nilai FOB (Free on Board) atau nilai barang pada saat barang meninggalkan pelabuhan.
Adapun produk kelautan yang dikenakan pajak ekspor, yaitu:
- Ikan hidup
- Ikan segar
- Ikan asin
- Ikan beku
- Ikan kaleng
- Ikan kering
- Udang hidup
- Udang segar
- Udang beku
- Udang kaleng
- Kepiting hidup
- Kepiting segar
- Kepiting beku
- Kepiting kaleng
- Lobster hidup
- Lobster segar
- Lobster beku
- Lobster kaleng
- Kerang hidup
- Kerang segar
- Kerang beku
- Kerang kaleng
- Tiram hidup
- Tiram segar
- Tiram beku
- Tiram kaleng
- Musel hidup
- Musel segar
- Musel beku
- Musel kaleng
Cara Pembayaran Pajak Ekspor Kekayaan Laut
Untuk membayar pajak ekspor kekayaan laut, eksportir harus membayar ke KPPBC (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Bea Cukai) setempat. Pembayaran dilakukan setelah dokumen ekspor lengkap dan diterima oleh KPPBC setempat. Pembayaran pajak ini dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan sistem pembayaran yang berlaku.
Penutup
Pajak ekspor kekayaan laut menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Selain itu, pajak ini juga dapat mengendalikan ekspor dan menjamin ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Bagi eksportir, penting untuk memahami aturan dan prosedur pembayaran pajak ekspor kekayaan laut agar dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.