Pajak Ekspor Kekayaan Laut: Kontribusi Terhadap Perekonomian Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, terutama kekayaan laut. Salah satu sumber daya alam tersebut adalah hasil tangkapan ikan dan produk kelautan lainnya. Karena itu, Pemerintah Indonesia memberlakukan pajak ekspor kekayaan laut untuk memperoleh pendapatan dari ekspor komoditas tersebut. Pajak ini juga berguna untuk mengendalikan ekspor dan menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri.

Pengertian Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Pajak ekspor kekayaan laut adalah pajak yang diberikan kepada eksportir atau pengusaha yang melakukan ekspor produk kelautan. Pajak ini dikenakan untuk menambah pendapatan negara dan membatasi ekspor agar bahan baku kelautan tersedia di dalam negeri.

Manfaat Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Adapun manfaat dari pajak ekspor kekayaan laut, yaitu:

  1. Menambah Pendapatan Negara
  2. Pajak ekspor kekayaan laut menjadi sumber pendapatan negara yang tidak sedikit. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.

  3. Mengendalikan Ekspor
  4. Melalui pajak ekspor kekayaan laut, Pemerintah Indonesia dapat mengendalikan ekspor komoditas kelautan. Dengan demikian, bahan baku dapat tetap tersedia di dalam negeri dan tidak habis diekspor.

  5. Mendorong Pengembangan Industri Perikanan
  6. Dengan adanya pajak ekspor kekayaan laut, pengusaha dalam negeri didorong untuk memproduksi barang dengan kualitas yang baik sehingga dapat bersaing dengan ekspor. Hal ini dapat mendorong pengembangan industri perikanan di dalam negeri.

  7. Memastikan Ketersediaan Bahan Baku
  8. Dengan adanya pajak ekspor kekayaan laut, Pemerintah Indonesia dapat memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri. Hal ini dapat mendorong pengusaha untuk memproduksi barang dengan bahan baku yang ada di dalam negeri.

  Harga Ekspor Sawit: Sejarah, Faktor yang Mempengaruhi, dan Dampaknya pada Perekonomian Indonesia

Peraturan Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Pajak ekspor kekayaan laut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan tarif pajak ekspor kekayaan laut sebesar 5% dari nilai FOB (Free on Board) atau nilai barang pada saat barang meninggalkan pelabuhan.

Adapun produk kelautan yang dikenakan pajak ekspor, yaitu:

  1. Ikan hidup
  2. Ikan segar
  3. Ikan asin
  4. Ikan beku
  5. Ikan kaleng
  6. Ikan kering
  7. Udang hidup
  8. Udang segar
  9. Udang beku
  10. Udang kaleng
  11. Kepiting hidup
  12. Kepiting segar
  13. Kepiting beku
  14. Kepiting kaleng
  15. Lobster hidup
  16. Lobster segar
  17. Lobster beku
  18. Lobster kaleng
  19. Kerang hidup
  20. Kerang segar
  21. Kerang beku
  22. Kerang kaleng
  23. Tiram hidup
  24. Tiram segar
  25. Tiram beku
  26. Tiram kaleng
  27. Musel hidup
  28. Musel segar
  29. Musel beku
  30. Musel kaleng

Cara Pembayaran Pajak Ekspor Kekayaan Laut

Untuk membayar pajak ekspor kekayaan laut, eksportir harus membayar ke KPPBC (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Bea Cukai) setempat. Pembayaran dilakukan setelah dokumen ekspor lengkap dan diterima oleh KPPBC setempat. Pembayaran pajak ini dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan sistem pembayaran yang berlaku.

  Ekspor Ikan Sidat: Potensi dan Prospeknya

Penutup

Pajak ekspor kekayaan laut menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Selain itu, pajak ini juga dapat mengendalikan ekspor dan menjamin ketersediaan bahan baku di dalam negeri. Bagi eksportir, penting untuk memahami aturan dan prosedur pembayaran pajak ekspor kekayaan laut agar dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

admin