Bagi pengusaha yang melakukan impor barang, pajak barang impor 2017 menjadi hal yang harus diperhatikan. Pajak barang impor merupakan beban yang harus ditanggung oleh pengusaha saat melakukan impor barang ke Indonesia. Pajak tersebut berbeda-beda tergantung jenis dan nilai barang yang diimpor. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pajak barang impor 2017 secara lengkap dan rinci.
Pajak Barang Impor 2017: Jenis dan Nilai Barang
Sebelum membahas pajak barang impor 2017 lebih jauh, kita perlu mengetahui jenis dan nilai barang yang akan diimpor. Ada beberapa jenis barang yang diimpor seperti mesin, elektronik, kendaraan bermotor, dan sebagainya. Nilai barang juga berbeda-beda, mulai dari di bawah USD 50 hingga di atas USD 5000.
Pajak Barang Impor 2017: Tarif Pajak
Tarif pajak barang impor 2017 ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan. Tarif pajak tersebut disesuaikan dengan jenis dan nilai barang yang diimpor. Beberapa jenis pajak barang impor 2017 yang harus diperhatikan oleh pengusaha adalah sebagai berikut:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diperoleh dalam kegiatan ekonomi. PPN yang dikenakan pada barang impor adalah sebesar 10% dari nilai barang yang diimpor.
2. Bea Masuk
Bea masuk adalah pajak yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Bea masuk yang dikenakan pada barang impor berbeda-beda tergantung jenis dan nilai barang. Tarif bea masuk pada barang impor berkisar antara 0% hingga 40%.
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas pembayaran atas impor barang atau jasa dari luar negeri oleh pihak yang bukan subjek pajak. Tarif pajak penghasilan pasal 22 adalah sebesar 2,5% dari nilai barang atau jasa yang diimpor.
Cara Menghitung Pajak Barang Impor 2017
Menghitung pajak barang impor 2017 tidaklah sulit. Ada beberapa langkah yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Hitung Bea Masuk
Pertama-tama, hitung bea masuk terlebih dahulu. Tarif bea masuk dapat dilihat pada Tarif Bea Masuk Indonesia (BM-Tariff) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
2. Hitung PPN
Setelah itu, hitunglah PPN atas nilai barang yang diimpor. Tarif PPN adalah 10% dari nilai barang yang diimpor.
3. Hitung Pajak Penghasilan Pasal 22
Jika pembayaran atas impor barang atau jasa dilakukan oleh pihak yang bukan subjek pajak, maka hitung juga pajak penghasilan pasal 22 sebesar 2,5% dari nilai barang atau jasa yang diimpor.
Pentingnya Membayar Pajak Barang Impor 2017
Pembayaran pajak barang impor 2017 sangat penting bagi pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. Hal ini dikarenakan pajak barang impor merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Selain itu, pembayaran pajak barang impor juga dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam negeri.
Sanksi Tidak Membayar Pajak Barang Impor 2017
Bagi pengusaha yang tidak membayar pajak barang impor 2017, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau tindakan hukum. Denda yang dikenakan berkisar antara 1% hingga 200% dari nilai barang yang diimpor. Sedangkan tindakan hukum yang dapat diambil adalah pidana dan/atau perdata.
Kesimpulan
Pajak barang impor 2017 merupakan beban yang harus ditanggung oleh pengusaha saat melakukan impor barang ke Indonesia. Pajak tersebut berbeda-beda tergantung jenis dan nilai barang yang diimpor. Untuk menghitung pajak barang impor 2017, pengusaha harus memperhatikan tarif bea masuk, PPN, dan pajak penghasilan pasal 22. Pembayaran pajak barang impor 2017 sangat penting bagi pengusaha karena dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam negeri. Sanksi yang dikenakan bagi pengusaha yang tidak membayar pajak barang impor 2017 adalah denda dan/atau tindakan hukum.