Deportasi WNA Adalah
Pengertian Deportasi WNA Deportasi WNA adalah tindakan pengusiran atau pemulangan Warga Negara Asing (WNA) dari suatu negara secara paksa atau sukarela. Tindakan deportasi biasanya dilakukan oleh pemerintah negara yang bersangkutan, terutama jika WNA tersebut melanggar aturan hukum atau izin tinggalnya sudah habis.Deportasi WNA juga dapat dilakukan jika WNA tersebut dianggap sebagai ancaman bagi keamanan dan …