WARISAN TANPA SURAT WASIAT
Halo teman teman, ada sebuah kejadian atau lebih tepatnya pertanyaan yang menyatakan bahwa apakah jika memberikan WARISAN TANPA SURAT WASIAT secara tertulis akan dianggap sah untuk surat wasiat tersebut? Yuk kita bahas lebih lanjut. Pada intinya menurut ketentuan di dalam pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHP”), semua harta peninggalan seseorang yang wafat, ialah milik …