OSS Perizinan Perumahan

Pengertian OSS Perizinan Perumahan

OSS Perizinan  adalah sebuah layanan online yang di sediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah perizinan pembangunan. Layanan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PPTES). Dalam layanan OSS Perizinan Perumahan, pemohon dapat mengajukan berbagai jenis izin pembangunan perumahan seperti Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Gangguan (HO).

Persyaratan Pengajuan OSS Perizinan Perumahan

Persyaratan Pengajuan OSS Perizinan Perumahan

Selanjutnya Sebelum mengajukan OSS Perizinan Perumahan, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua, pemohon harus memiliki hak atas tanah yang akan di bangun perumahan dan memiliki dokumen yang sah seperti Surat Keterangan Tanah atau Sertifikat Tanah. Ketiga, pemohon harus memiliki dokumen perencanaan pembangunan perumahan seperti Gambar Kerja Arsitektur, Gambar Kerja Struktur, dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

  Sop Perizinan OSS RBA - Mendapatkan Izin Usaha dengan Mudah

Prosedur Pengajuan OSS Perizinan Perumahan

Prosedur Pengajuan OSS Perizinan Perumahan

Selanjutnya Setelah memenuhi persyaratan pengajuan, pemohon dapat mengajukan  Perizinan  secara online melalui website resmi OSS (Online Single Submission). Berikut adalah langkah-langkah pengajuan OSS Perizinan:

  1. Selanjutnya Buka halaman OSS (https://oss.go.id/)
  2. Selanjutnya Daftar dan buat akun OSS
  3. Masuk ke dalam akun OSS dan pilih jenis izin yang akan di ajukan
  4. Selanjutnya Isi formulir pengajuan dan lampirkan dokumen pendukung
  5. Bayar biaya administrasi pengajuan
  6. Selanjutnya Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait

Manfaat Pengajuan OSS Perizinan

Selanjutnya Dengan mengajukan OSS Perizinan  pemohon dapat memperoleh beberapa manfaat seperti mempercepat proses menghindari biaya tambahan yang tidak perlu, mengurangi kesulitan administrasi, dan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam pembangunan.

Kesimpulan

Selanjutnya OSS Perizinan adalah layanan online yang di sediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pemohon dalam mengajukan izin pembangunan. Sebelum mengajukan OSS Perizinan pemohon harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan yang telah di tetapkan. Dengan mengajukan OSS Perizinan  pemohon dapat memperoleh manfaat yang signifikan dalam pembangunan perumahan.

  Dasar Hukum Perizinan Lingkungan

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin