Online Perpanjang Paspor: Cara Mudah dan Cepat

Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor juga harus diperpanjang setiap beberapa tahun sekali agar tetap valid. Proses perpanjangan paspor yang dulu sulit dan memakan waktu kini menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan online perpanjang paspor.

Apa itu Layanan Online Perpanjang Paspor?

Layanan online perpanjang paspor adalah sebuah layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk memperpanjang paspor mereka secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

Keuntungan Menggunakan Layanan Online Perpanjang Paspor

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika menggunakan layanan online perpanjang paspor, di antaranya:

  • Tidak perlu datang ke kantor Imigrasi sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi.
  • Proses perpanjangan paspor menjadi lebih cepat dan mudah.
  • Menghindari kerumunan dan risiko penyebaran virus di masa pandemi.
  Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor Doc 2023

Cara Menggunakan Layanan Online Perpanjang Paspor

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan online perpanjang paspor:

  1. Kunjungi website resmi Imigrasi di imigrasi.go.id.
  2. Pilih menu “Layanan Online” dan klik “e-Paspor”.
  3. Masukkan nomor paspor dan tanggal lahir.
  4. Isi formulir online dan unggah foto dan dokumen yang diperlukan.
  5. Bayar biaya perpanjangan paspor melalui internet banking atau kartu kredit.
  6. Tunggu konfirmasi dari Imigrasi dan paspor akan dikirim ke alamat yang sudah didaftarkan.

Persyaratan untuk Perpanjangan Paspor Online

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan layanan online perpanjang paspor, yaitu:

  • Paspor yang akan diperpanjang masih dalam keadaan berlaku atau belum melebihi 6 bulan sejak tanggal kedaluwarsa.
  • Tidak sedang dalam proses pengadilan atau terdapat larangan ke luar negeri dari pihak berwajib.
  • Telah memiliki NPWP atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Biaya Perpanjangan Paspor Online

Biaya perpanjangan paspor online sama dengan biaya perpanjangan paspor manual yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor biasa (24 halaman): Rp 255.000
  • Paspor diplomatik: Rp 655.000
  Untuk Mengetahui Paspor Sudah Jadi atau Belum 2023

Kesimpulan

Layanan online perpanjang paspor adalah solusi yang tepat bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor mereka tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, Anda dapat melakukan perpanjangan paspor dengan mudah dan cepat.

admin