Notifikasi Kosmetik

Apa Yang Dimaksud Notifikasi Kosmetik ?

Setiap pelaku usaha di bidang kosmetik harus mengetahui apa yang di maksud notifikasi kosmetik ? Notifikasi kosmetik adalah sebuah izin yang di berikan oleh Kepala Badan POM untuk perusahaan kosmetik yang memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan oleh BPOM. Sebuah produk kosmetik di larang di edarkan ke masyarakat jika belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang di keluarkan oleh BPOM.

Baca juga : persyaratan izin import kosmetik bpom

Siapa saja yang boleh memohon notifikasi Kosmetik ?

Yang boleh mengajukan permohonan untuk mendapatkan notifikasi kosmetik adalah :

  1. Industri kosmetik yang berada di wilayah indonesia
  2. Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah indonesia
  3. Importir yang bergerak di bidan kosmetika

Bagaimana tata cara pendaftaran Data Badan Usaha (Akun Perusahaan) :

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran badan usaha secara online melalui Website Resmi Notifikos.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen administrasi sesuai persyaratan
  3. Setelah hasil veriikasi dokumen di nyatakan lengkap maka akun pemohon akan aktifBaca juga : persyaratan surat keterangan ekspor kosmetika

Persyaratan dokumen administrasi yang harus anda lengkapi adalah :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang baik (CPKB) atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB
  3. Surat pernyataan direksi dan atau pimpinan industri kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidan kosmetika
  4. Sertifikat Merk (jika ada)
  5. Perjanjian lisensi merk (Jika penerima lisensi merk)
  6. Surat pernyataan terkait merk.Siapa saja yang boleh memohon notifikasi Kosmetik

Notifikasi Kosmetik – Persyaratan dokumen produk dalam negeri kontrak adalah :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Selanjutnya, Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM Setempat
  3. Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Kontrak Produksi antara pemohon notifikasi dengan industri kosmetika yang di sahkan oleh notaris
  4. Selanjutnya, Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika.
  5. Selanjutnya, Sertifikat Merk (Jika ada)
  6. Selanjutnya, Perjanjian Lisensi Merk (jika ada)
  7. Selanjutnya, Surat Pernyataan terkait Merk
  8. Selanjutnya, Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) industri penerima kontrak.

Persyaratan dokumen produk Impor – Notifikasi Kosmetik

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Selanjutnya, Surat Pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri kosmetika harus tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  3. Selanjutnya, Surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM Setempat
  4. Selanjutnya, Surat penunjukan keagenan yang masih berlaku
  5. Selanjutnya, Surat perjanjian kerjasama kontrak antara pemohon notifikasi dengan industri kosmetika di luar wilayah indonesia yang di sahkan oleh notaris
  6. Selanjutnya, Certificate of Free Sale (CFS) (khusur impor dari luar negara ASEAN) di keluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang di akui di negara asal dan di legalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jendral Republik Indonesia Setempat/Apostille oleh pejabat yang berwenang di negara asal kecuali untuk kosmetika kontrak.

Persyaratan Lain Notifikasi Kosmetik

  1. Selanjutnya, Sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri Kosmetika yang berlokasi di ASEAN
  2. Selanjutnya, Sertifikat goog manufacturing practice untuk industri kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN atau Industri Kosmetika di negara ASEAN yang menerima kontrak produksi, di keluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang di akui di negara asal dan di legalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jendral Republik Indonesia setempat/Apostille oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
  3. Selanjutnya, Sertifikat merk (jika ada)
  4. Selanjutnya, Perjanjian lisensi merk (jika penerima lisensi merk)
  5. Selanjutnya, Surat pernyataan terkait merk

Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik :

  1. Pemohon mengisi template notifikasi melalui website notifikos BPOM dan mengirimkannya jika telah di isi lengkap.
  2. Selanjutnya, Pemohon akan menerima surat perintah bayar (SPB) melalui sistem
  3. Selanjutnya, Pemohon akan menerima nomer ID setelah pembayaran di verifikasi
  4. Selanjutnya, Setiap produk yang telah mendapatkan nomer ID akan di lakukan verifikasi template notifikasi
  5. Selanjutnya, Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient di nyatakan lengkap, akan di keluarkan nomer notifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja (HK) dan 3 hari kerja (HK) untuk sediaan wangi-wangian.

Masa berlaku notifikasi kosmetik

  • Notifikasi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
  • Setelah jangka waktu berahir, pemohon harus memperbaharui notifikasi. Untuk memperpanjang notifikasi mengikuti tata cara pengajuan PEMBAHARUAN NOTIFIKASI dengan ketentuan bahwa tidak terjadi perubahan baik pada formula maupun dokumen administrasi.

Biaya Notifikasi kosmetik adalah :

  • Rp. 1.500.000 untuk kosmetik yang di produksi di luar wilayah ASEAN
  • Rp. 500.000 untuk kosmetik yang di produksi di wilayah ASEAN

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor