Bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri, paspor tentu menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki. Namun, tidak semua orang memiliki waktu dan kesempatan untuk pergi ke kantor imigrasi dan mengurus paspor secara langsung. Oleh karena itu, kini sudah tersedia layanan permohonan paspor online yang memudahkan dan mempercepat proses pengurusan paspor Anda.
Apa Itu No Permohonan Paspor Online?
No Permohonan Paspor Online adalah sebuah layanan dari Kementerian Hukum dan HAM yang memungkinkan Anda untuk mengajukan permohonan paspor secara online. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan paspor, serta mengurangi antrean di kantor imigrasi.
Keuntungan Menggunakan No Permohonan Paspor Online
Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan layanan No Permohonan Paspor Online:
- Mempercepat proses pengurusan paspor
- Menghindari antrean panjang di kantor imigrasi
- Memudahkan pengisian formulir permohonan
- Memungkinkan Anda untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan secara online
- Memudahkan Anda untuk memilih jadwal dan lokasi pengambilan paspor
Cara Mengajukan Permohonan Paspor Online
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mengajukan permohonan paspor secara online:
- Kunjungi situs resmi No Permohonan Paspor Online di https://online.imigrasi.go.id/
- Daftar dan buat akun Anda
- Masuk ke akun Anda dan pilih menu “Membuat Permohonan Baru”
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat pengantar dari instansi atau perusahaan
- Pilih jadwal dan lokasi pengambilan paspor
- Bayar biaya pengurusan paspor
- Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan bukti pembayaran
- Datang ke kantor imigrasi pada jadwal yang telah dipilih untuk melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan paspor
Ketentuan dan Persyaratan Permohonan Paspor Online
Sebelum mengajukan permohonan paspor online, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Warga negara Indonesia dengan KTP elektronik (e-KTP)
- Telah berusia minimal 17 tahun
- Belum pernah memiliki paspor sebelumnya atau paspornya sudah habis masa berlakunya
- Tidak sedang dalam proses pengurusan paspor di kantor imigrasi
- Tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO)
Biaya Pengurusan Paspor Online
Biaya pengurusan paspor online sama dengan biaya pengurusan paspor di kantor imigrasi, yakni:
- Paspor biasa: Rp355.000,-
- Paspor elektronik (e-Paspor): Rp655.000,-
Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor
Paspor biasa dan e-Paspor memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:
- Paspor biasa menggunakan kertas sebagai medium penyimpan data, sedangkan e-Paspor menggunakan chip elektronik
- e-Paspor memiliki fitur keamanan yang lebih canggih untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan
- e-Paspor dapat digunakan untuk mempercepat proses imigrasi di negara-negara tertentu yang sudah dilengkapi dengan sistem e-Paspor
Kesimpulan
No Permohonan Paspor Online adalah sebuah layanan yang sangat membantu dan memudahkan proses pengurusan paspor Anda. Dengan mengajukan permohonan paspor online, Anda dapat mempercepat proses pengurusan, menghindari antrean panjang di kantor imigrasi, serta memudahkan pengisian formulir dan pengunggahan dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.