No Apostille

Jika Anda sering bepergian ke luar negeri untuk berbagai kepentingan, seperti traveling, studi, atau bisnis, Anda pasti pernah di suruh untuk mengurus dokumen legalisasi ke kedutaan. Salah satu jenis legalisasi dokumen adalah Apostille, yang merupakan legalisasi internasional yang di berikan kepada dokumen penting, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, dan sebagainya. Namun, sejak beberapa waktu lalu, ada kabar baik bagi Anda yang tidak ingin repot mengurus Apostille lagi. Yaitu, dengan sistem “No Apostille”.

Apa Itu “No Apostille”?

“No Apostille” adalah sebuah sistem yang memungkinkan dokumen dari Indonesia di akui keabsahannya di negara-negara lain tanpa harus melalui proses legalisasi di kedutaan atau lembaga yang berwenang. Sistem ini di luncurkan pada tahun 2016 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan sejauh ini sudah di terapkan di beberapa negara di dunia.

  Legalisisr Akte Kelahiran Di Kemenkumham

Dengan adanya “No Apostille”, proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan cepat. Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mahal untuk biaya legalisasi ke kedutaan atau lembaga yang berwenang. Selain itu, Anda juga tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam hal pengambilan dokumen yang sudah di legalisasi di kedutaan atau lembaga yang berwenang.

No Apostille

Bagaimana “Apostille” Bekerja?

Untuk dapat memanfaatkan sistem “Apostille”, Anda harus memastikan bahwa dokumen Anda telah di legalisasi oleh lembaga yang berwenang di Indonesia, seperti kantor di nas penduduk dan catatan sipil, kantor imigrasi, kantor notaris, dan sebagainya. Setelah itu, Anda bisa melakukan verifikasi dokumen secara online di situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan memperoleh QR code yang berisi informasi tentang keabsahan dokumen.

QR code tersebut kemudian dapat di pindai oleh pihak yang membutuhkan dokumen Anda di negara tujuan Anda. Dengan kata lain, “No Apostille” memungkinkan Anda untuk menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam proses legalisasi dokumen.

  Kenapa Penting Melakukan Apostille

Manfaat Apa Saja yang Dapat Anda Dapatkan Dari “Apostille”?

Dengan adanya “No Apostille”, Anda dapat memperoleh beberapa manfaat berikut ini:

  • Menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam hal proses legalisasi dokumen.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan transaksi bisnis atau kepentingan lainnya di luar negeri.
  • Menghindari risiko kehilangan dokumen yang sudah di legalisasi di kedutaan atau lembaga yang berwenang.
  • Memudahkan pengambilan dokumen yang sudah di legalisasi karena tidak harus melalui proses yang rumit dan berbelit-belit.
  • Menjamin keamanan dan keabsahan dokumen Anda di negara tujuan.

Bagaimana Cara Mengakses “No Apostille”?

Untuk dapat memanfaatkan “No Apostille”, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

  • Dokumen yang akan di legalisasi harus berasal dari Indonesia.
  • Dokumen tersebut harus telah di legalisasi oleh lembaga yang berwenang di Indonesia.
  • Anda harus memperoleh QR code dari situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
  • Anda harus memperoleh persetujuan dari pihak yang membutuhkan dokumen Anda di negara tujuan.
  Menjelajahi Proses Apostille Visa

Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Dokumen Anda Tidak Dapat Menggunakan “No Apostille”?

Jika dokumen Anda tidak dapat menggunakan “No Apostille” karena beberapa alasan, seperti dokumen tersebut berasal dari negara lain atau jenis dokumen yang tidak dapat di akui oleh sistem ini, maka Anda harus melakukan proses legalisasi dokumen di kedutaan.

Perlukah Anda Menggunakan “No Apostille”?

Jika Anda sering bepergian ke luar negeri untuk berbagai kepentingan, seperti traveling, studi, atau bisnis, dan membutuhkan dokumen legalisasi untuk keperluan tersebut, maka “No Apostille” dapat menjadi solusi yang tepat bagi Anda.

Namun, jika dokumen Anda tidak dapat menggunakan “No Apostille”, maka jangan khawatir. Anda masih dapat melakukan proses legalisasi dokumen di kedutaan atau lembaga yang berwenang dengan menggunakan jasa agen legalisasi dokumen yang profesional dan terpercaya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa “No Apostille” adalah sistem legalisasi dokumen yang memungkinkan dokumen dari Indonesia di akui keabsahannya di negara-negara lain tanpa harus melalui proses legalisasi di kedutaan atau lembaga yang berwenang. Sistem ini dapat membantu Anda menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam proses legalisasi dokumen, sehingga Anda dapat lebih fokus pada keperluan bisnis atau kepentingan lainnya. Namun, jika dokumen Anda tidak dapat menggunakan “No Apostille”, maka Anda masih dapat melakukan proses legalisasi dokumen.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Verifikasi Apostille Filipina

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Verifikasi Apostille Filipina

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

admin