Nama di Paspor Harus Tiga Suku Kata di Tahun 2023

Klik ! Untuk Konsul by WA

Pengenalan

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengumumkan bahwa mulai tahun 2023, nama di paspor harus terdiri dari tiga suku kata. Kebijakan ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat atau memperbarui paspor mereka. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan pengenalan identitas WNI di seluruh dunia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang kebijakan tersebut.

Kenapa Perlu Tiga Suku Kata?

Tiga suku kata dipilih karena cenderung lebih mudah diingat dan diucapkan oleh orang asing. Selain itu, tiga suku kata juga membantu memudahkan proses verifikasi identitas dan penggunaan teknologi pengenalan wajah atau sidik jari. Sebelumnya, nama di paspor hanya memuat dua suku kata, seperti yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP). Namun, dengan semakin banyaknya WNI yang bepergian ke luar negeri, kebijakan ini dianggap perlu untuk mempermudah proses identifikasi.

Tidak Berlaku untuk Nama Pendek

Meskipun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk WNI yang memiliki nama pendek, yaitu yang terdiri dari satu atau dua suku kata. Namun, bagi WNI yang memiliki nama panjang, kebijakan ini akan berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi WNI yang sudah memiliki paspor dengan nama dua suku kata, namun ingin memperbarui paspor mereka.

Memilih Suku Kata yang Tepat

Bagi WNI yang memiliki nama panjang, memilih tiga suku kata yang tepat bisa menjadi tugas yang sulit. Namun, Kementerian Luar Negeri memberikan panduan yang dapat diikuti untuk memilih suku kata yang sesuai. Panduan tersebut mengharuskan suku kata pertama harus diambil dari nama keluarga, sedangkan suku kata kedua dan ketiga dapat diambil dari nama depan atau nama tengah. Namun, jika nama depan atau tengah terlalu pendek, maka dapat diambil dari nama panggilan atau nama lain yang digunakan sehari-hari.

Klik ! Untuk Konsul by WA

Prosedur Mendaftar Paspor Baru

Bagi WNI yang ingin membuat paspor baru, mereka harus mengikuti prosedur yang sama seperti sebelumnya. Mereka harus mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan antara lain, fotokopi KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang diinginkan.

Prosedur Memperbarui Paspor

Bagi WNI yang ingin memperbarui paspor mereka, mereka dapat mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi yang sama dengan tempat mereka membuat paspor sebelumnya. Namun, jika mereka ingin mengganti nama di paspor sesuai dengan kebijakan tiga suku kata, mereka harus membawa surat pengantar dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan perubahan nama. Selain itu, mereka juga harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti saat membuat paspor baru.

Kesimpulan

Kebijakan tiga suku kata untuk nama di paspor diharapkan dapat memudahkan proses identifikasi dan verifikasi identitas WNI di seluruh dunia. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk WNI yang memiliki nama pendek. Bagi WNI yang ingin membuat atau memperbarui paspor mereka, mereka harus mengikuti prosedur yang sama seperti sebelumnya dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang diinginkan.

Klik ! Untuk Konsul by WA

Klik ! Untuk Konsul by WA