Nama Di Paspor Berapa Suku Kata 2023

Peraturan Baru Nama Di Paspor

Apakah Anda tahu bahwa pada tahun 2023, peraturan baru tentang nama di paspor akan diberlakukan? Ya, benar! Saat ini, banyak orang yang bertanya-tanya berapa suku kata yang harus mereka masukkan ke dalam nama di paspor mereka. Jika Anda salah satu dari mereka, jangan khawatir karena di artikel ini kami akan menjawab pertanyaan Anda.Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHAM) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Paspor, setiap nama di paspor harus terdiri dari minimal dua suku kata. Namun, jika nama Anda hanya terdiri dari satu suku kata, maka Anda dapat menambahkan sebuah kata depan atau belakang.

Suku Kata dalam Nama

Sebelum membahas lebih jauh tentang peraturan baru ini, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu suku kata. Suku kata adalah satuan bunyi atau bagian dari kata yang terdiri dari satu atau lebih huruf vokal atau konsonan yang dilafalkan bersama-sama. Sebagai contoh, kata “makan” terdiri dari dua suku kata yaitu “ma” dan “kan”.Suku kata seringkali digunakan untuk membedakan arti dari kata yang memiliki ejaan yang sama. Sebagai contoh, kata “mau” dan “mauk” memiliki ejaan yang sama tetapi artinya berbeda karena terdapat perbedaan pada suku kata kedua dari kata tersebut.

  Paspor Biasa Atau Elektronik 2023: Mana yang Lebih Baik?

Penambahan Kata Depan atau Belakang

Jika nama Anda terdiri dari satu suku kata, Anda dapat menambahkan sebuah kata depan atau belakang. Namun, penting untuk diingat bahwa kata yang ditambahkan haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kata depan yang dapat ditambahkan biasanya merupakan kata hubung atau kata depan. Sebagai contoh, jika nama Anda hanya terdiri dari satu suku kata yaitu “Reni”, maka Anda dapat menambahkan kata “Putri” sehingga menjadi “Putri Reni”. Namun, jika kata yang ditambahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka permohonan pembuatan paspor Anda tidak akan disetujui.Jangan lupa bahwa penambahan kata depan atau belakang hanya dapat dilakukan jika nama Anda hanya terdiri dari satu suku kata. Jika nama Anda terdiri dari dua suku kata atau lebih, maka tidak diperbolehkan menambahkan kata depan atau belakang.

Contoh Nama dengan Dua Suku Kata

Jika nama Anda terdiri dari dua suku kata, maka tidak perlu menambahkan kata depan atau belakang. Sebagai contoh, jika nama Anda adalah “Agus Santoso”, maka nama tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.Namun, jika nama Anda terdiri dari dua suku kata namun terdapat kesalahan pada penulisan nama, maka Anda harus mengoreksinya terlebih dahulu sebelum membuat paspor. Kesalahan penulisan nama dapat menyebabkan penolakan permohonan pembuatan paspor.

  Paspor Inggris 2023

Contoh Nama dengan Tiga Suku Kata atau Lebih

Jika nama Anda terdiri dari tiga suku kata atau lebih, maka Anda harus memilih dua suku kata pertama sebagai nama yang akan dicantumkan di paspor. Sebagai contoh, jika nama Anda adalah “Budi Santoso Wibowo”, maka yang akan dicantumkan di paspor adalah “Budi Santoso”.Jika Anda ingin mencantumkan seluruh nama Anda, maka Anda dapat menambahkan nama lengkap pada kolom informasi tambahan yang tersedia di paspor.

Kesimpulan

Dalam membuat paspor, penting untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku mengenai nama di paspor. Nama di paspor harus terdiri dari minimal dua suku kata dan tidak boleh ditambahkan kata depan atau belakang jika nama tersebut sudah terdiri dari dua suku kata atau lebih.Jika nama Anda hanya terdiri dari satu suku kata, maka Anda dapat menambahkan kata depan atau belakang. Namun, pastikan kata yang ditambahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar permohonan pembuatan paspor dapat disetujui.Sekian artikel tentang Nama Di Paspor Berapa Suku Kata 2023. Semoga bermanfaat untuk Anda yang sedang mempersiapkan pembuatan paspor. Jangan lupa untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

  Lokasi Perpanjang Paspor 2023
admin