Minimal Umur Buat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dapat digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, izin tinggal, dan beberapa kepentingan lainnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKCK. Salah satunya adalah tentang minimal umur untuk membuat SKCK.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas tentang minimal umur untuk membuat SKCK, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisi catatan kepolisian seseorang. Isi dari SKCK bisa berupa riwayat kejahatan, kecelakaan lalu lintas, atau hal-hal lain yang pernah dilakukan seseorang yang berhubungan dengan hukum.

SKCK biasanya diperlukan sebagai persyaratan dalam beberapa hal, seperti:

  • Melamar pekerjaan
  • Mengajukan izin tinggal
  • Mengajukan visa
  • Mendaftar sebagai calon anggota kepolisian atau TNI

Minimal Umur untuk Membuat SKCK

Terkait dengan minimal umur untuk membuat SKCK, aturan yang berlaku di Indonesia adalah minimal umur 17 tahun. Artinya, seseorang yang berusia di bawah 17 tahun tidak dapat membuat SKCK.

  SKCK Online di Situs Polri.Go.Id: Cara Mudah Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Syarat umur minimal 17 tahun untuk membuat SKCK diatur dalam Pasal 77 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan:

“Setiap orang yang akan membuat surat keterangan catatan kepolisian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … Untuk Orang Pribumi/Pribumi Asli Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun;”

Syarat minimal umur 17 tahun juga berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membuat SKCK di Indonesia.

Cara Membuat SKCK

Setelah mengetahui mengenai minimal umur untuk membuat SKCK, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat SKCK:

  1. Siapkan dokumen persyaratan, seperti KTP, pas foto, dan formulir permohonan SKCK yang telah diisi.
  2. Datang ke kantor polisi terdekat dan tunjukkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  3. Isi formulir permohonan SKCK dan bayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
  4. Lakukan proses pengambilan sidik jari dan foto.
  5. Tunggu beberapa hari hingga SKCK Anda selesai diproses.
  6. Ambil SKCK yang telah selesai diproses.
  Polres Jakarta Utara SKCK

Dalam proses pembuatan SKCK, pastikan bahwa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah disiapkan dengan baik dan benar. Hal ini akan mempercepat proses pembuatan SKCK Anda.

Penutup

SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam beberapa hal, seperti melamar pekerjaan, izin tinggal, dan beberapa kepentingan lainnya. Namun, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah minimal umur 17 tahun untuk membuat SKCK. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen persyaratan dengan baik dan benar agar proses pembuatan SKCK Anda berjalan lancar dan cepat.

admin