Merubah Paspor Biasa Menjadi E Paspor 2023

Apa itu E-Paspor?

Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan paspor elektronik atau E-paspor. Paspor ini memiliki chip mikrokomputer yang menyimpan informasi pribadi pemilik paspor. E-paspor juga dilengkapi dengan sistem keamanan yang lebih baik dan dapat meminimalisir pemalsuan paspor.

Bagaimana Cara Merubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor?

Saat ini, pemegang paspor biasa dapat mengajukan perubahan paspor mereka menjadi E-paspor. Namun, perubahan ini tidak bisa dilakukan secara online. Pemegang paspor harus datang ke Kantor Imigrasi dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut adalah:- KTP asli dan fotokopi- Paspor lama yang ingin diperbarui- Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Tidak Punya NPWP (SKTP)- Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK)- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Penduduk Sementara (STPS)

  Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Perpanjang Paspor?

Berapa Biaya Untuk Mengubah Paspor Biasa Menjadi E-Paspor?

Biaya untuk mengubah paspor biasa menjadi E-paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dimiliki. Biaya untuk mengubah paspor biasa menjadi E-paspor adalah sekitar Rp. 655.000,- untuk paspor biasa 48-halaman dan Rp. 355.000,- untuk paspor biasa 24-halaman.

Kapan E-Paspor Akan Menjadi Wajib?

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2023, paspor elektronik akan menjadi wajib bagi pemegang paspor Indonesia. Namun, saat ini paspor biasa masih dapat digunakan untuk bepergian ke negara-negara tertentu tanpa visa.

Apa Keuntungan Menggunakan E-Paspor?

E-paspor memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan paspor biasa. Beberapa keuntungan tersebut adalah:- Keamanan yang lebih baik karena dilengkapi dengan chip mikrokomputer- Lebih sulit untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab- Dapat memudahkan proses imigrasi di bandara karena informasi pribadi sudah tercatat dalam chip elektronik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Paspor Berubah Menjadi E-Paspor?

Setelah paspor biasa berhasil diubah menjadi E-paspor, pemegang paspor harus segera memeriksakan paspor mereka ke Kantor Imigrasi setempat untuk mengecek apakah paspor mereka sudah aktif atau belum. Jika sudah aktif, pemegang paspor sudah bisa mulai menggunakan paspor elektronik mereka untuk perjalanan ke luar negeri.

  Tarif Paspor 2023: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor E-Paspor Hilang?

Jika paspor E-paspor hilang, pemegang harus segera melapor ke Kantor Imigrasi setempat dan mengajukan permohonan untuk menerbitkan paspor baru. Pemegang harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Kehilangan.

Kesimpulan

Mengubah paspor biasa menjadi E-paspor dapat memberikan banyak manfaat bagi pemegang paspor Indonesia. Mulai tahun 2023, pemegang paspor Indonesia akan diharuskan menggunakan paspor elektronik untuk melakukan perjalanan luar negeri. Oleh karena itu, jika Anda belum memiliki E-paspor, segera ajukan perubahan paspor Anda ke Kantor Imigrasi terdekat.

admin