Merubah status perkawinan ktp
Merubah data status perkawinan e ktp | Merubah status perkawinan ktp
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
Akta kelahiran | Merubah status perkawinan ktp
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
Tibalah antrian saya di panggil dan saya menghadap staff sudin capil jaksel dan mengemukakan masalah yang sedang saya hadapi. Saya berargumen bahwa menikah siri itu tidak terdaftar pernikahannya di KUA sehingga client saya statusnya masih LAJANG/BELUM MENIKAH berdasarkan data Asli Akta kelahiran anaknya yang tidak tercantum didalam akta kelahirannya.
Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil
Surat pengantar RT RW
Baca juga: perizinan pernikahan campuran
Baca juga: laporan perkawinan luar negeri
Baca juga: laporan perkawinan campuran
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Merubah status perkawinan ktp
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Selanjutnya bisa hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client karena jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya ?
Cara kirim dokumen Merubah data status perkawinan e ktp bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Baca juga: perjanjian perkawinan prenuptial agreement
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal) karena perusahaan yang sudah resmi
- Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups untuk Merubah data status perkawinan e ktp:
Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
selamat sore,
saya ada masalah dengan KTP calon suami saya, yang sebelumnya sudah perah menikah siri tapi karena ktp di urus oleh mantan istrinya status di ktp adalah kawin, dengan domisili ktp di Makasar. sedangkan kami ingin menikah resmi setelah lebaran ini, cuma ada kendala di KTP calon saya. kami ingin meresmikan pernikahan resmi di jakarta, bagaimana untuk merubah status tersebut, agar kami bisa menikah resmi, dan tidak dengan membawa makasar lagi dalam pengurusan KTP ataupun surat pindah, apakah masih bisa kami dapatkan E ktp baru dengan domisili dki
Tidak bisa karena merubah KTP harus di daerah asalnya dengan di dukung oleh surat dari RT/RW dan kelurahan, kemudian dibawa ke KUA agar mendapatkan surat singel dari KUA. Setelah ada surat dari KUA yang menyatakan bahwa belum menikah resmi, maka surat tersebut dibawa ke disduk capil setempat.
Saya ingin bertanya, akte surat cerai saya tidak sesuai dengan akte lahir,apakah bisa di rubah? Bisa kah status saya menjadi lajang? Terima kasih
Pak persyaratan bikin data WNI apa saja ya?
Masalah saya hampir sama dgn cerita diatas, tp masalah nya akte kelahiran anak sy tertulis nama ayah, apakah bisa merubah status saya di ktp dan kk, menjadi tdk kawin, krn sy ingin menikah lg secara syah di mata hukum
saya mesti melihat dokumen ibu apakah menikah secara resmi atau siri ?
Bagaimana pembuatan ektp nya kalau orang ya di luar Negri apa harus pulang hanya membuat KTP
Ektp harus pulang karena ada proses perekaman sidik jari dan foto mata yang tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.
pak saya syahroni dari bali. saya sudah menikah di singapore, negara asal istri saya. n akte nikah saya akte nikah singapore. yg saya mau tanya kan, bagai mana cara n syarat nya untuk merubah status di E KTP dari blom kawin ke kawin..??? makasi buat jawaban nya
cara merubah ektp dari belum kawin ke kawin adalah melaporkan pernikahan luar negeri ke disduk capil terdekat. silahkan bapak baca artikel : https://jangkargroups.co.id/laporan-perkawinan-luar-negeri/
untuk informasi lebih lengkap, silahkan hubungi pak fauzi melalui sms/wa: +6287727688883
Gan cara ganti agama di ktp gimana ya? Atau bisa menggunakan jasa agam? Thx
cara merubah agama adalah : sertifikat pindah agama dari masjid/kua/pemuka agama. Setelah itu, laporkan surat sertifikat pindah agama ke RT/RW dan kelurahan. Setelah itu, datang ke DISDUK CAPIL untuk mengubah data agama di KTP
Comment *ada seorang ibu yg ingin merubah status di ktp nya dri menikah menjadi lajang/janda karna beliau di tinggal mati sama suaminya, namun dia sebelumnya belum pernah nikah secara resmi,tapi di ktp nya dia berstatus menikah.
nah itu syaratnya apa aja?
bagaimana prosedurnya?
silahkan urus surat keterangan belum menikah dari RT/RW dan kelurahan. Setelah itu ke KUA dan bilang bahwa saya menikah siri dan belum pernah menikah secara resmi. Minta surat keterangan belum menikah dari KUA kemudian bawa semua surat dari KUA dan Kelurahan ke DISDUK CAPIL untuk di ubah status di KTP. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi fauzi via sms/wa : 087727688883
masalah saya hampir sama dengan diatas, di akte lahir anak saya hanya ada nama saya saja, tetapi di ktp status kawin, apakah bisa di ubah dr kawin menjadi lajang ? perlu proses berapa hari kerja ? apakah saya bisa dibantu ? lokasi jakarta utara. terimakasih
Untuk kasus nikah siri, silahkan hubungi pak RT untuk membuat surat keterangan belum menikah secara resmi. Setelah itu ke RW, Ke Kelurahan dan Ke KUA. Apabila KUA menyatakan bahwa lily belum pernah tercatat menikah di KUA, maka lily bisa bawa surat keterangan dari KUA tersebut ke Disduk capil untuk merubah status di KTP.
Pagi pak Fauzi…sodara saya punya kasus yg sama dimana di ktp tercantum status Nikah. Memang dia sdh memiliki anak namun dia blm pernah melakukan nikah siri maupun resmi. Untuk merubah status pada ktp tersebut kira2 proses dan hal apa yg hrs kami lakukan. Mohon info dan bantuannya. Terima kasih,
bapak bisa mendatangi pak RT untuk minta surat keterangan belum menikah resmi. kalau sudah mendapatkan persetujuan dari rt/rw/kelurahan dan mendapatkan keterangan belum menikah dari KUA maka surat itu bisa di ajukan ke disduk capil untuk mengubah status di KTP.
Gan,bagaimana cara merubah Status di E-KTP ?karena status saya di E-KTP dengan di KK berbeda,status yang tertulis di E-KTP Belum Menikah sedangkan yang tertulis di KK sudah menikah ?
Seandainya tidak diganti Status nya apakah bermasalah saat kita akan kredit rumah,dsb.
Mohon Pencerahannya,
Terima Kasih,
sebaiknya di samakan data antara di ktp dan di kk. Prosesnya sebentar di kantor kelurahan/disduk setempat. Kalau anda ingin kredit rumah, pasti datanya dipermasalahkan sama bank pemberi kredit.
Saya mau nikah persyaratan sudah lengkap dan sudah diurus ke kua,tpi saya belum punya e ktp dan belum rekam data e ktp,
Berita terbaru sekarang harus rekam data e ktp paling lambat 30 sebtember 2016,,minta solusinya apa saya harus urus e ktp sekarang atau setelah nikah.
Sebelum menikah sebaiknya urus ktp terlebih dahulu dikarenakan persyaratan untuk menikah adalah memiliki identitas berupa KTP. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan hubungi pak fauzi melalui sms/wa : +6287727688883
Selamat sore.
Bagaimana kalo ingin merubah status ektp dari lajang ke menikah?, syaratnya apa saja?.
*menikah dengan wna dan tinggal di luar negeri. Terimakasih
kalau ibu dina mau merubah data ektp maka ibu dina harus lapor pernikahan luar negeri di disduk capil setempat. silahkan baca artikel : https://jangkargroups.co.id/laporan-perkawinan-luar-negeri/
untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi pak fauzi melalui sms/wa : +6287727688883
Pak Saya mau tanya saya masi menggunakan ktp manual dan saya ingin melakukan perekaman untuk mebuat e ktp tp saya tidak pegang foto copy ktp kk saya krna saya sudah bercerai dengan dengan suami saya,bagaimana cara nya mohon info nya terimakasih.
Tolong batu saya dong solusinya gimana ya.saya nikah siri,sudah punya dua anak.istri suami saya gak mau dicerai,tapi dia gak ngijinin saya ikah resmi.saya kesal,karna ingin punya kejelasan status,cerai dengan saya un dia gak mau.jadi saya harus gimana ya.apa harus ninggalin suami yg gak tegas.krn saya dah 5thn merawatnya,istrinya sdh gak mau tau.bingung saya.help…
nikah siri tidak ada catatan di negara, jadi ibu bisa saja menikah dengan siapapun dikarenakan status ibu di catatan negara adalah belum menikah. Kalaupun ibu punya anak maka di akte kelahiran anaknya tidak akan ada nama bapaknya. Kalau memang suami ibu berniat baik maka segeralah nikah isbat sehingga ibu punya buku nikah. Adapun setelah menikah isbat kemudian cerai, maka itu hak ibu sendiri.
Permisi pak. Saya mau tanya. E KTP saya masih lajang di statusnya, itu ktp saya harus dirubah atau tidak. Makasih
Kalau sudah menikah, sebaiknya data ektp di ubah. Kalau statusnya masih lajang, ya gak perlu merubah data.
pak saya mao tanya syarat merubah status pernikahan di ktp dan kk menjadi duda apa saja yah pak…
Syarat merubah status dari menikah menjadi duda adalah : akta perceraian yang di terbitkan oleh pengadilan. Setelah anda memiliki akta perceraian maka anda bisa lapor ke kantor kelurahan untuk di buatkan PM1 dan diserahkan ke disduk capil setempat.
Pak / Bu. Mohon informasi dan barangkali bisa membantu.
Istri meninggal 2012, lalu 2 tahun lalu saat mulai pendaftaran e-KTP status dirubah menjadi Cerai Mati, tetapi saya belum pernah mengurus akta cerai mati.
Setelah 4 tahun saya berencana akan menikah lagi (jika ada jodoh), bagaimana solusinya untuk mengurus pernikahan di lain propinsi, sedangkan untuk mengurus cerai mati saya kesulitan karena tidak memiliki surat keterangan kematian (ada yang menahan surat itu untuk alasan yang tidak diketahui), dan saya tidak mau ribut serta tidak mau / malas berurusan untuk hal yang tidak jelas.
Bagaimana solusinya dan apakah bisa dibantu?
Terima kasih.
minta saja surat kematian di kelurahan setempat. kalau anda malas untuk mengurus surat kematian istri anda maka anda akan kesulitan untuk membuat persyaratan menikah lagi karena syarat mutlak untuk menikah adalah surat cerai, baik cerai hidup maupun cerai karena meninggal dunia.
Sama persis kayak masalah soal cerai mati calon suami saya org medan mau nikah di jawa kalau ngurus surat cerai mati dengan online apa bisa tanpa harus pulang ke medan,,mohon solusinya
pagi pak saya mau tanya kalau merubah nama & tgl di akte syarat nya apa saja ia,soal nya akte anak saya salah penulisan
Untuk perubahan ganti nama, harus sidang di pengadilan negeri setempat. Silahkan baca : https://jangkargroups.co.id/ganti-nama/
Saya sudah memiliki Akta Cerai (duda) dari Kab. A, kemudian saya pulang kampung ke kab. B, sedangkan e-KTP saya masih beralamatkan kab. A. Apakah saya bisa langsung mengganti e-KTP saya di kab. B?
Saya sudah memiliki Akta Cerai (duda) dari Kab. A, kemudian saya pulang kampung ke kab. B, sedangkan e-KTP saya masih beralamat kab. A. Apakah saya bisa langsung mengganti e-KTP dan KK baru saya di kab. B? Apa saja syaratnya?
Pa saya udah pernah nikah tp belum merubah ektp single saya sedangkan saya udah cerai dengan istri saya tp blum memliki akte cerai..nah gmn kl saya pingin memiliki akte cerai saya sedangkan ktp saya single dan buku nikahnya jg hilang pa..gmn ya cara ngurusnya soalnya saya mau menikah lg..
Pa saya udah pernah nikah tp belum merubah ektp single saya sedangkan saya udah cerai dengan istri saya tp blum memliki akte cerai..nah gmn kl saya pingin memiliki akte cerai saya sedangkan ktp saya single dan buku nikahnya jg hilang pa..gmn ya cara ngurusnya soalnya saya mau menikah lg..
Pa saya udah pernah nikah tp belum merubah ektp single saya sedangkan saya udah cerai dengan istri saya tp blum memliki akte cerai..nah gmn kl saya pingin memiliki akte cerai saya sedangkan ktp saya single dan buku nikahnya jg hilang pa..gmn ya cara ngurusnya soalnya saya mau menikah lg..
Mas mau tanya apa benar kl suami mau ganti status lajang menjadi kawin ktp istri harus ikut pindah kealamat suami baru suami bisa merubah setatusnya pàdahal ktp saya statusnya udah kawin dan bisa dibikin dikampung tampa melibatkan ktp dan kk suami.soalnya suami dicibitung dan saya dipurworejo
Silahkan hubungi kelurahan terdekat untuk merubah status dan harus membawa dokumen penunjang yang bisa membuktikan status tersebut.
Pa sya mau tanya sya mau mnikah tapi clon suami sya sudah prnah nikah, nmun dah cerai.mau sya jgn smpe da yg tau klo calon suami sya dah prnah nikah trmasuk pgawai kua nya. Kmi nikahnya beda wilayah
Mohon maaf tidak bisa karena akta cerai calon suami ibu itu sudah online di mahkamah agung dan kalau ibu berusaha menipu pegawai KUA maka itu adalah tindakakn kriminal dan bisa masuk penjara karena memalsukan data.
Selamat pagi pak.
saya baru mendapat E-ktp dan status di Ektp dan KK salah. seharusnya belum menikah dan di tulis menikah. Saya pindah dari ktp Jakarta ke ektp bali. untuk surat2nya, apakah saya minta dari rt/rw/kelurahan di jkt atau di bali.
terima kasih.
selamt siang
saya seorang istri beranak 2, suami saya ingin menikah lagi tapi saya tidak mengijinkannya. suami saya ingin memalsukan identitasnya menjadi bujang. karena keluarga selingkuhnnya tidak mengetahui bahwa suami saya sudah menikah dan wanita selingkuhannya sedang hamil. apakah bisa?
selama kua tidak tau status menikah dan ada surat dari desa setempat yang menerangkan bujang maka kua bisa menikahkan. Kalau KUA tau sudah punya istri, pasti KUA minta surat izin poligami dari istri pertamanya.
Saya mau nikah neh sama calon saya tp calon saya setatus ya cerai hidup..sdng kan calon saya dlu dia nikah seri sama suami ya punya anak 1 dan dia punya kk keluarga atas nama calon saya dan d”kk jg cerai hidup ? gimana tuh pak solusi y ? Sdng kan calon saya sdh punya ktp elektronik setatus y cerai hidup apakah bisa di ubah pak setatus calon saya?
Bisa, silahkan ikuti petunjuk saya.
Saya kan dlu nikah seri tp di setatus saya cerai hidup apakah bisa di ubah ktp sa
Bisa, silahkan ikuti petunjuk saya untuk merubah data status perkawinan di e ktp atau hubungi : 087727688883
Cara ubah setatus ya gimana pak? Cerai hidup agar setatus nya belum kawin
Gimana pa cara ubah setatus saya.. dlu saya nikah seri tp di ktp saya setatus nya cerai hidup apakah bisa d’ubah pak soal y saya mau kawin lg tp saya pingin rismi nikah ya tp mslh y d”ktp saya ?
Gimana pa cara ubah setatus saya.. dlu saya nikah seri tp di ktp saya setatus nya cerai hidup apakah bisa d’ubah pak soal y saya mau kawin lg tp saya pingin rismi nikah ya tp mslh y d”ktp saya ?
permslhn sy hmpir sm dgn yg prtm,tp sy mnkh ikut agama kristen ttp tdk melalui cttn sipil dan sy sdh mngglkn suami sy sktr 3 thn,dan akte lhr ank sy tdk tercntum nm ayahnya,bgmn crnya agar sy bs mnggnt agama dan stts prnkhn saya,tlg solusinya,trmksh bnyk
Kalau belum di catatakan di catatan sipi, status agama masih tetap seperti terdahulu. Kalau pernikahannya belum di catatkan ke catatan sipil maka statusnya masih tetep sama dengan yang terdahulu.
Pak mau tanya nih. Saya akan menikah dengan calon yg cerai hidup. Surat keputusan cerai dari pengadilan lengkap. Tetapi di KK dan KTP msh lama, karena memang tidak di urus pembaharuannya.
Nah kami ingin mengurus proses pernikahan, apakah kk dan ktp nya harus diperbaharui dulu? Atau kah bisa langsung, dengan melampirkan surat cerai nya? Krn dimaksudkan agar proses pengurusan nya 1x aja stl pernikahan dengan saya, maka langsung merubah Kk nya saja.
Thanks
KK dan KTP harus di perbaharui karena pihak kelurahan dan KUA tidak akan mau menikahkan orang yang masih dalam status menikah kecuali ada surat poligami.
Mau tanya,
Syarat pengurusan akta cerai mati gimana ya? Sedangkan akta kematian alm suami sdh keburu di urus oleh mantan istrinya dahulu (kemungkinan buat pencairan asuransi dan sbnrnya saya ga peduli suami saya punya asuransi atau tdk)
Dan mantan istrinya mengurus itu dengan jalan belakang alias melalui calo serta memalsu surat keterangan kematian dr dokter (surat kematian dr dokter saya yg pegang aslinya) dan tidak ingin menyerahkan akta tersebut kepada saya sebagai istri sahnya, krn saat saya akanmengurus akta kematian suami saya sudah tsk bisa oleh dispenduknya..
Apakah tanpa akta kematian saya bisa mengurus cerai mati? Dan apakah surat akta kematian itu akan di pergunakan lagi d kemudian hari dan untuk apa,
Terimakasih atas penjelasannya…
Cara mengurus akta kematian silahkan klik : https://jangkargroups.co.id/akta-kematian/
Untuk menikah lagi maka ibu harus mengurus akta kematian suami karena tanpa akta kematian suami maka ibu tidak bisa menikah lagi.
Pa sy mau tya sy dl menikah dengan org kristen dan hanya memiliki surat nikah dr gereja sy sudah pya ank 1 status perkawinan jd menikah saat itu org yg mengurus …skrg suami sy sudah meninggal dan sy ingin mengubah status pernikahan sy menjadi cerai mati ..carax bagaiman dan status ank sy bagaimana sementara di akte kelahiran tertulis nama bapakx krn dl pengurusanx org yg ngurus ..sementar sy ingin menikah lg secara resmi trimakasih
Silahkan buat akte kematian suami dan laporkan ke disduk supaya statusnya bisa berubah menjadi cerai mati. Status anak tetep ada nama bapaknya. Kalau mau menikah, silahkan urus lagi form N1-N5 di RT, RW dan kelurahan setelah status di ktp berubah menjadi cerai mati. Untuk Informasi lebih lengkap, silahkan telp ke 087727688883
Pak, sy sudah pernah menikah dan punya seorang anak. Mantan suami meninggalkan sy begitu saja tanpa ada pertanggung jawaban apapun dan dia kini sudah menikah lg dgn cara yg resmi.
Bagaimana cara sy mengganti status pernikahan dr menikah ke lajang tanpa menyangkut pautkan mantan sy lagi karna sudah terlalu sakit perasaan sy.
Saat sy menikah dengannya, ternyata dia masih punya istri dgn status pernikahan yg sah.
Sy jadi bingung sekali, sudah 9 tahun status sy di gantung seperti ini.
Di akta kelahiran anak sy ada namanya juga, sy juga mau ganti itu.
Kira² bagaimana caranya dan berapa biayanya ya pak ?
Trimakasih
Ibu yeni ajukan gugatan cerai ke pengadilan agama supaya status ibu yeni menjadi jelas yaitu janda. Adapun di akte kelahiran tetep saja ada nama mantan suami karena ibu dulu menikah secara resmi kecuali ibu dulu menikah secara siri maka di akta kelahiran pasti tidak ada nama mantan suami.
selamat siang pak,bgmn cara mnggnti status di ektp saya,dulu saya menikah siri ,skrng kami sdh pisah, di status ktp saya menikah dan saya ingin merubah status saya,lngkah ap yg harus saya lakukan. terima kasih
Silahkan hubungi RT RW dan kelurahan yang menyatakan bahwa ibu lia belum menikah secara resmi, kemudian ke KUA untuk membuat surat keterangan belum menikah. Setelah jadi PM1 dari kelurahan, langsung ke disduk capil setempat.
selamat sore, saya ada masalah dulu pernah menikah di rumah penghulu di daerah bekasi kmudian setahun lalu bercerai.kami punyai 1 anak.waktu sidang ke kua ternyata hakim memberitahu buku nikah kami palsu,dan pernikahan kami blm terdaftar.setelah itu saya ke disduk capil jakarta timur setempat sesuai ktp,serta membawa berkas2 dr rt,rw,klurahan dan ingin menganti status ktp saya mnjadi belum kawin/cerai hidup ternyata tidak bisa kata pengurus disduk capil karna ada nama saya di akte anak saya dan mereka berkata harus membawa surat pernyataan tidak terdaftar nikah di bekasi,bisa memberi tahu solusinya agar ktp saya bisa di ganti statusnya menjadi belum nikah/cerai hidup.
Langkah pertama yang harus di lakukan adalah ke KUA tempat asal menikah untuk mengecek buku nikah itu asli atau palsu. Kalau kata petugas KUA menyatakan bahwa pernikahan indra tidak terdaftar di KUA tersebut maka indra harus meminta surat keterangan dari kepala KUA bahwa buku nikah itu tidak terdaftar di KUA bekasi.
Setelah mendapat surat keterangan dari KUA maka indra bisa mengajukan status belum menikah di disduk capil jakarta timur / sesuai domisili KTP.
Mau tanya kalau suami dan istri pisah kk karna sudah cerai. Anak ikut kk suami atau kk istri Seandainya bercerai, apakah kk anak ada di kk suami dan kk istri?
Menurut salinan putusan pengadilan siapakah yang mendapat hak asuh anak ? Tidak mungkin nama anak2 ada di dua kartu keluarga karena double data.
Saya ditalak 3 oleh suami setelah menikah 1 tahun dan hanya memegang surat talak dari suami. Sejak menikah Saya belum sempat merubah status kependudukan status di KTP masih Belum Kawin dan KK masih ikut orangtua. Saya ingin mengurus perceraian di KUA bgmn caranya. Dan saat ini ingin menikah lagi bgmn dg KTP saya yg masih berstatus Belum Kawin..? Apakah bisa m3nikah lagi baru mengurus ktp?
Selamat sore, saya adalah wanita yg mempunyai seorang anak di luar nikah, laki laki yang jadi ayah biologis anak saya , pergi dan menikah dengan perempuan lain. Status di ktp dan ksk saya , adalah menikah, saya tidak pernah mengajukan N1-N4, juga ada surat keterangan dari dispenduk surabaya bahwa saya tidak pernah menikah dan tercatat di lembaga pernikahan manapun juga. Sekarang saya ini saya sangat sangat membutuhkan perubahan setatus saya,saya sudah datang di kelurahan, sudah mendapat form perubahan status, tetapi pihak kecamatan tidak mau, saya harus datang ke pengadilan, dari pengadilan di tolak karena tidak ada dasar pernikahan . Saya datang lagi ke dispenduk ,di dispenduk saya di temui pimpinan bagian perubahan data ibu lely, disinipun saya di tolak dengan alasan saya mengeyel di kecamatan. Saya minta petunjuk dari bapak, apa yang harus saya lakukan?
Mohon maaf agama ibu apa ? Kalau agama ibu islam, ibu datang ke KUA untuk membuat surat keterangan belum menikah, Kalau ibu datang ke kelurahan, ibu buat surat ghoib yang menerangkan bahwa ibu nikah siri dan suami sudah kabur meninggalkan ibu. Setelah mendapat surat ghoib, ibu daftarkan sidang ke pengadilan sesuai domisili ktp ibu. proses sidang sekitar 4-6 bulan. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan ibu hubungi pak fauzi melalui sms/wa : 087727688883
Bagaimana status di ktp saya apakah tetap janda atau bagaimana karena saya adalah janda yg ditinggal mati sedangkan saya skrg sudah menikah siri bbrp tahun lalu…mohon jawabannya pak.makasih
Bagaimana status perkawinan di ktp saya kalau saya menikah siri skrg pdhal sblmnya saya seorang janda ditinggal mati suami, apakah statusnya kawin atau tetap janda? Mohon jawabannya pak
Status di ktp saya janda kemudian saya skrg menikah siri, apakah status di ktp harus dirubah menjadi kawin atau tidak pak
Mau tanya.
Sya dlu mnkah resmi kmudian skrang sdah sah crai.
Tapi dulu saya tidk mrubah sttus di ktp sya. Jdi ktp sya sttusnya masih belum kawin smpai skrang.
Jika saya ingin menikah resmi lgi. Tapi ttap mmkai ktp itu. Apakah nnti saat pndaftran prnkhan bklan kthuan sdah prnah mnikah dan brsstus janda.
Mohon di bantu jawab.
Terima kasih.
Kalau masih statusnya belum menikah, ya tidak ketahuan sudah pernah menikah karena nia tidak melaporkan ke disduk capil sudah menikah.
Mau tanya
Saya pernh menikah siri dan di kk kepala rumah tangga nya dia,ktp e ktp status blm menikah.akte anak pun nama dr ayahny,saya sudah lm pisah dan ingin mnikah lagi dengan yang laen krn ingin status syah pernikahan nya,langkah apa az yg hrs saya lakukn utk mengurus2 berkas surat ny udh minta surat keterangan rt dan rw,
Kalau menikah siri, pasti tidak ada nama ayahnya didalam akta kelahiran anak. Kalau di KTP masih status belum menikah ya tidak apa-apa karena memang menikah siri tidak bisa mendapat buku nikah resmi. Silahkan saja minta surat pengantar nikah dan mengisi model N1, n2, n3, n4 dari kelurahan setempat atau hubungi kami melalui sms/wa : 087727688883
Pak saya mau tanya, KTP saya berstatus menikah sdgkn saya sdh bercerai dan memiliki akte cerai, jika saya daftar PNS dan lulus ternyata data saya masih menikah, apakah bisa di urus untuk menjadi single pada pendataan PNS dg hanya melampirkan akta cerai saja tanpa harus merubah status di KTP tsb?
Untuk tertibnya administrasi maka tika harus urus status janda di disduk capil sehingga ktp tika akan tertulis dengan jelas status : janda/duda dan dipastikan di ktp tika tidak tertulis : singel karena tika sudah pernah menikah. Status singel hanya diberikan kepada orang yang belum pernah mencatatkan pernikahannya di disduk capil setempat. Untuk informasi lebih lengkapnya, silahkan hubungi kami melalui sms/wa: 087727688883
Pak, mau tanya. Kalau di ktp saya masih tertulis lajang padahal saat ini status saya sudah cerai, jika ingin menikah lagi syarat apa yg harus saya lengkapi?. Terima kasih pak
harus ajuka surat cerai ke disduk capil setempat supaya statusnya bisa ganti menjadi janda/duda.
Siang pa, maaf saya pernah menikah resmi dan sudah bercerai, pernikahan kedua saya siri. Masing2 mempunyai anak satu. Status di KTP kawin dan KK sbg kepala keluarga.
Di akte lahir anak kedua tercantum nama saya saja.
Pertanyaan sebelum saya merubah status e-ktp :
1. Apakah nama ayahnya (anak ke 2) perlu dicantumkan di KK atau tidak wajib? (Saat ini dicantumkan )
2. Apakah saat kami sudah mengurus utk naik ke pernikahan resmi (KUA) akte bisa dirubah (spy tercantum nama kedua ortu)
Kalau nikah siri tidak ada nama ayah kandungnya. Itulah mengapa nikah siri selalu merugikan pihak istri. Untuk mengubah status akte kelahiran anak, harus nikah isbat atau nikah ulang dan harus daftar di pengadilan.
Selamat siang Pak. Saya ada rencana menikah namun saat perubahan ktp manual menjadi e ktp, status perkawinan saya berubah menjadi KAWIN. Padahal saya belum pernah melangsungkan pernikahan sama sekali. Bagaimana pengurusan dokumen agar pernikahan saya dapat terlaksana? Terima kasih
Prosedurnya sekarang harus ke pengadilan untuk mengubah data ektp
Asalamualaikum..pak saya mau nanyak klw kk saya masih lajang dan ektp saya sudah kawin dan saya nikah sudah 3 kali tp suami pertama dan kedua sudah cerai sama saya tp belum dapat surat cerai dan saya sudah menikah lgi dengan suami ke 3 saya tp nikah siri gimana caranya biar saya bisa nikah resmi dapat buku nikah pak mohon penjelasanya pak
harus bawa akta cerai ke disduk capil karena harus ubah status dari lajang ke cerai. Untuk suami yang ke tiga nikah siri harus sidang isbat nikah tapi harus ada akta cerai suami ke dua. Urus dulu perceraian suami ke dua terlebih dahulu, baru urus isbat nikah siri ke pengadilan agama. Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi wa fauzi : 087727688883