MENIKAH DI MAHKAMAH SYARIAH UAE

Adi

Updated on:

menikah di mahkamah syariah uae
Direktur Utama Jangkar Goups

Warga Negara Indonesia yang berdomisili di United Arab Emirates (UAE). Dan ingin melangsungkan menikah di Mahkamah syariah UAE harus datang ke KBRI di Abudhabi. Atau ke Konsulat Jendral (Konjen) RI di Dubai UAE untuk menyiapkan dokumen-dokumen resmi yang di perlukan untuk melakukan pernikahan campuran.

Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA

Jasa pengurusan dokumen menikah di kedutaan uae

Pernikahan itu sendiri bisa di lakukan di Mahkamah Syariah UAE seperti di : Abudhabi / Alain / Dubai / Sharjah / Ajman / Fujairah / Um Al Quwain / Ras Alkhaimah atau di KBRI Abudhabi. Pada saat ini KBRI Abudhabi hanya dapat mengadakan pernikahan yang di sesuaikan dengan Syariat Islam.

Persyaratan menikah di Mahkamah Syariah UAE :

Menikah di mahkamah syariah uae

  • Mengisi formulir nikah yang di sediakan di KBRI Abudhabi
  • Menyerahkan formulir Model N1 sampai N5 yang telah di keluarkan oleh Kantor Desa/Kelurahan pada wilayah/daerah setempat di Indonesia, baik untuk laki-laki maupun untuk wanita yang akan melangsungkan pernikahan.
  • Surat Kuasa dari orang tua / wali (Iqrar Taukil Wali Bilkitabah) yang di tujukan kepada Mahkamah Syariah di UAE (tempat tinggal yang bersangkutan)
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA dengan mencantumkan tempat tinggal calon istri yang di tujukan kepada Mahkamah Syariah di UAE
  • 4 (empat) lembar pas foto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4X6 cm
  • Foto Copy Pasport dan visa izin tinggal (Iqamah) di UAE
  • Untuk pernikahan campuran, Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kedutaan calon mempelai yang bersangkutan
  • Setelah persyaratan di nyatakan lengkap, KBRI Abudhabi akan mengeluarkan Surat Keterangan untuk melakukan pernikahan di Mahkamah Syariah UAE
  • Surat Keterangan Status (Model N1) dan Iqrar Taukil Wali Bilkitabah serta surat rekomendasi Nikah dari KUA di terjemahkan ke dalam bahasa arab oleh penerjemah tersumpah dan di legalisir di kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir di embassy uae di jakarta.
  • Melengkapi persyaratan lainnya yang di perlukan oleh mahkamah syariah UAE

Baca juga : Persyaratan Menikah WNA UAE di Indonesia

menikah di mahkamah syariah UAE

Inilah contoh sertifikat nikah dari mahkamah dubai UAE.

Baca juga: persyaratan menikah di kbri uae

 

  Agensi Urus Perkawinan Campuran dan Penerimaan Masyarakat

menikah di mahkamah syariah uae

Baca juga : MEDICAL CHECK-UP DAN PENGURUSAN VISA UAE

menikah dengan wna uae

Baca juga : jasa legalisir ijazah s1 kedutaan UAE 

Mixed Marriage With Emirati

Baca juga : Legalisir School Transfer Letter Kedutaan UAE

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor