Menikah dengan wna begini syaratnya – Jika umur sudah dewasa dan sudah merasa siap menanggung kehidupan rumah tangga, maka tak ada salahnya anda segera menikah. Selain sebagai anjuran agama, menikah juga baik dimata hukum positif Indonesia. Namun, stigma menikah yang begitu ribet dan terbelit-belit membuat banyak bujang untuk mengurungkan niatnya melangsungkan jenjang pernikahan.
Baca Juga : Cara Mudah Menikah Dengan Bule Atau WNA
Nah, untuk urusan syarat-syarat tentu masing-masing budaya beda-beda, tapi di hukum negara tentu semua harus senada agar tidak terjadi tumpang tindih dalam hukum nikah kita.
Apakah menikah masih ribet? Bagi WNI yang hendak menikah dengan WNA tentu saja harus mengikuti persyaratan yang berlaku, baik persyaratan menikah dengan beda negara WNA dan persyaratan di negara sendiri. Banyak hal yang harus siap sejak dini, termasuk memenuhi sejumlah syarat wajib untuk melaksanakan pernikahan campuran. Tapi untuk yang hendak menikah sesama Warga Negara Indonesia (WNI) mungkin bisa terlaksana dalam waktu yang cukup cepat, lantaran persyaratan yang tak begitu rumit.
Menikah dengan wna begini syaratnya…
Namun ada kendala juga bagi pasangan yang menikah beda negara WNI-WNA, hal ini tentu saja harus sesuai dengan negara masing-masing calon pengantin ini. Oleh karena itu, anda yang ingin melaksanakan pernikahan beda negara tak mesti buru-buru dulu, alangkah baiknya persiapkan dulu secara matang, termasuk proses menyelesaikan dokumen, waktunya, dan berbagai persiapan lainnya. Jangan sampai undangan sudah tersebar, gedung sudah di pesan, catering sudah fix tapi kelengkapan seperti dokumen belum selesai.
Pengurusan berbagai dokumen pernikahan WNA dan WNI membutuhkan waktu yang cukup panjang, tergantung pada cepatnya kinerja kantor masing-masing kedutaan dan juga pengurusan imigrasi. Yang jelasnya persiapkan semua dokumen terlebih dahulu sebelum yang lainnya.
Menikah dengan wna begini syaratnya
Bagi yang ingin menikah secara resmi di KUA oleh kedua pasangan WNI dan WNA, ini yang perlu dipersiapkan oleh kedua mempelai, Dokumen yang Dibutuhkan di KUA, yakni berupa surat N1, N2, dan N4. Hal ini bisa diurus dengan mengikuti beberapa tahap di bawah ini:
- Mendatangi ketua RT setempat, di mana salah satu pasangan (WNI) tersebut berdomisili dan meminta surat pengantar ke kelurahan. Pastikan surat tersebut telah bertandatangan dan stempel oleh RT dan RW sebelum di bawa ke kantor kelurahan.
- Surat yang di atas diantar ke kelurahan. Lampirkan fotokopi KTP, akte lahir, dan juga kartu keluarga. Kemudian surat N1, N2, dan juga N4 di proses oleh orang Kelurahan dan selanjutnya di proses di Kecamatan untuk bertandatangan dan di stempel oleh Camat.
- Terakhir mendatangi kantor KUA, hendaknya semua dokumen kembali di cek dan harus siap di antaranya :
Persyaratan perkawinan campuran dari pihak WNI:
Inilah persyaratan perkawinan campuran yang harus anda lengkapi terlebih dahulu :
- Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
- Surat keterangan belum / tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW.
- Fotokopi KTP.
- Formulir N3 dari KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran.
- KTP orang tua.
- Buku nikah orang tua (jika Anda merupakan anak pertama).
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Data 2 orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan.
- Prenup (perjanjian pra nikah jika pisah harta)
- Akta Cerai (jika statusnya bercerai)
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir.
- Surat Keterangan sehat dari puskesmas
Persyaratan Perkawinan Campuran Dari pihak WNA:
Inilah persyaratan menikah yang harus dilengkapi dari pihak wna sebelum daftar menikah :
- CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami / istri.
- Fotokopi paspor.
- Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).
- Surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam).
- Divorce Certificate (jika statusnya cerai)
- Surat Poligami dari pengadilan (jika ingin menikah lebih dari satu istri)
Nah, semua dokumen WNA semua yang berbahasa asing harus diterjemahkan lagi ke bahasa Indonesia. Dan hindari memberikan semua dokumen yang asli ke pihak KUA, cukup sertakan dokumen yang dibutuhkan.
Biaya Pernikahan di KUA
Nah biaya pernikahan telah teratur dalam PP No. 48 Tahun 2014 yang berlaku mulai 7 Juli 2014, dalam PP ini menyatakan bagi pasangan calon penganten biaya pernikahan di KUA adalah Rp0 (nol) / gratis. Namun yang melakukan pernikahan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja KUA, maka ada biayanya sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Pembayaran biaya nikah ini bisa dilakukan melalui tranfer bank yang telah ditentukan, yakni:
- Bank Mandiri Nomor Rekening: 1030006226746
- Bank BNI Nomor Rekening: 0346138083
- Bank BRI Nomor Rekening: 023001002788304
Setelah semua proses di atas di lakukan makan pernikahan di KUA bisa di lakukan dengan mudah, jika mengikuti berbagai prosedur yang telah di tetapkan sejak dini. Dengan begitu, kedua pasangan bisa mendapatkan Buku Nikah dan segera laporkan pernikahan anda ke dinas catatan sipil setempat serta ke kedutaan yang bersangkutan supaya tercatat di kedua negara.
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.
Kami sangat mengerti permasalahan Menikah dengan wna begini syaratnya yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
4. Adanya surat asli tapi palsu
5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan Menikah dengan wna begini syaratnya anda kepada kami karena :
- Pertama Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
2.Kedua Memiliki kredibilitas legalitas usaha
3. Ketiga Memiliki kantor yang jelas alamatnya
4. Selanjutnya Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
6. Selain itu Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
7. Di sisi lain Update informasi perkembangan order
8. Selanjutnya Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
9. Selain itu Proses cepat dan akurat dan terjamin keasliannya.
10. Selanjutnya Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
11. Terakhir Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups, Menikah dengan wna begini syaratnya: