MENIKAH DENGAN WNA ALJAZAIR DI INDONESIA

Adi

Updated on:

menikah dengan wna aljazair di indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Menikah dengan wna aljazair di indonesia  – Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antar negara. Pahami tata cara ngurus pernikahan campuran dengan wna. Dokumen persyaratan menikah dengan beda negara dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri. Semuanya harus di lengkapi supaya pernikahan anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara. Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di indonesia saja ataupun sebaliknya. 

Menikah Dengan WNA Aljazair Di Indonesia

Kalau anda ingin menikah di Indonesia maka dokumen yang harus anda lengkapi adalah :

 

Persyaratan Pernikahan Campuran,menikah dengan wna aljazair di indonesia

Syarat menikah dengan wna aljazair di indonesia

Persyaratan dari pihak calon pengantin Indonesia :

  1. Mengurus surat pengantar menikah dari RT dan RW
  2. Selanjutnya, Mengurus form N1, N2, N3, N4, N5 dari kelurahan dan kecamatan setempat
  3. Pas foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  4. Selanjutnya, Membawa KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
  5. KTP Kedua orang tua dan buku nikah kedua orang tua
  6. KTP dua orang saksi pernikahan dan Copy KTP dua orang saksi
  7. Selanjutnya Bukti pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
  8. Perjanjian Pra Nikah (Preneup)
  9. Selanjutnya Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan
  10. Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
  Perkawinan Campuran dan Keberlanjutan Budaya

 

Persyaratan Pernikahan Campuran WNA di Indonesia, menikah dengan wna aljazair di indonesia

Syarat menikah menikah dengan wna aljazair di indonesia

Persyaratan dari pihak calon pengantin WNA

  1. Foto copy Pasport, ID Card/KTP, Akta Kelahiran.
  2. Surat keterangan singel dari negara yang bersangkutan
  3. Selanjutnya, Surat dari kedutaan yang berada di Indonesia mengenai Certificate of No Impediment (CNI) atau lebih dikenal dengan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat CNI ini harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  4. Selanjutnya, Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan dari negara yang bersangkutan (diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)
  5. Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
  6. Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

 

Oleh karena itu, Jangan lupa untuk menscan (foto copy) semua dokumen karena suatu saat diminta lagi maka anda ada pegangan file digital/copy dokumen tersebut. Namun, Setelah menikah di KUA, biasanya 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy buku nikahnya di legalisir oleh KEPALA KUA untuk di daftarkan ke kementrian agama di Jakarta

Baca juga : legalisir buku nikah di kemenag

 

Nah jadi, Banyak permohonan legalisir di tolak oleh kemenag karena tidak ada surat CNI dari kedutaan yang bersangkutan.

  Mengenal Kepanjangan SKBM

 

Perkawinan campuran non islam, menikah dengan wna aljazair di indonesia

 

Perkawinan campuran non islam dalam menikah dengan wna aljazair di indonesia

Oleh karena itu, Untuk pasangan yang beragama di luar islam maka harus ada surat pemberkatan dari pemuka agama masing-masing dan harus di daftarkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) setempat.

Baca juga : Lapor perkawinan campuran ke disduk capil

 

Oleh karena itu, Pastikan anda mengurus sendiri dokumen perkawinan campuran atau pilihlah agent pengurusan yang mempunyai legalitas perusahaan yang resmi dan jelas karena banyak oknum yang memanfaatkan ketidak tahuan anda dengan cara membuat dokumen asli tapi palsu.

Baca juga : Cara mengecek keaslian akta perkawinan di disduk capil

 

menikah dengan wna aljazair di indonesia

Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili. Baca juga : Visa Pakistan Untuk Indonesia

 

surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan, menikah dengan wna aljazair di indonesia

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor