Apa itu E-Paspor?
E-Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pribadi dan biometrik pemegang paspor. E-Paspor diperkenalkan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan paspor.
Kenapa Harus Mengganti Paspor Biasa ke E-Paspor?
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia akan mulai mengeluarkan e-paspor pada tahun 2023. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri diharuskan memiliki e-paspor. Paspor biasa yang masih berlaku masih dapat digunakan hingga masa berlakunya habis, namun untuk perpanjangan atau penggantian, harus menggunakan e-paspor.
Proses Mengganti Paspor Biasa ke E-Paspor
Proses mengganti paspor biasa ke e-paspor terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Membuat janji temu dengan Kantor Imigrasi terdekat
- Melengkapi persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan paspor biasa yang masih berlaku
- Membayar biaya penggantian paspor
- Melakukan pengambilan foto dan sidik jari
Persyaratan Mengganti Paspor Biasa ke E-Paspor
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengganti paspor biasa ke e-paspor antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Paspor biasa yang masih berlaku dan fotokopi
- Bukti pembayaran biaya penggantian paspor
Biaya Penggantian Paspor Biasa ke E-Paspor
Biaya penggantian paspor biasa ke e-paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku. Berikut adalah perkiraan biaya penggantian paspor:
- Paspor biasa yang masih berlaku: sekitar 355.000 rupiah
- Paspor biasa yang sudah habis masa berlakunya: sekitar 655.000 rupiah
Kesimpulan
Jadi, jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan untuk mengganti paspor biasa Anda ke e-paspor pada tahun 2023. Pastikan juga untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan dan membayar biaya penggantian paspor. Dengan e-paspor, Anda dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman dan nyaman.