Mengganti Foto KTP Secara Online

Adi

Updated on:

Mengganti Foto KTP Secara Online
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Mengganti Foto KTP

Pengertian Mengganti Foto KTP

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah dokumen penting yang di gunakan sebagai identifikasi oleh setiap warga negara di Indonesia. Namun, ada kalanya foto yang terdapat pada KTP sudah tidak sesuai atau memudar karena faktor usia atau kondisi. Agar tetap valid, penggantian foto pada KTP bisa di lakukan secara online. Dalam artikel ini, akan di jelaskan cara mengganti foto KTP secara online. Cara Mengganti Foto e-KTP Online

Langkah Pertama: Persiapan

Sebelum memulai proses penggantian foto KTP secara online, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pastikan Anda sudah memiliki KTP yang masih berlaku dan masih dalam masa berlaku. Kedua, pastikan juga Anda memiliki akses internet yang stabil dan sebuah alat pemotret (kamera) yang bagus untuk memotret foto Anda. Terakhir, pastikan Anda memiliki file foto yang sudah siap untuk di unggah ke laman penggantian KTP online.

  Aktifkan KK Secara Online

Langkah Kedua: Akses Situs Resmi Kementerian Dalam Negeri

Akses Situs Resmi Kementerian Dalam Negeri, Mengganti Foto KTP Secara Online

Setelah persiapan selesai, langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Situs ini adalah sarana resmi untuk penggantian foto KTP secara online. Pastikan Anda mengakses situs yang benar, yaitu https://www.kemendagri.go.id/layanan-publik/pengaduan-pelayanan-publik/penggantian-foto-ktp.

Langkah Ketiga: Isi Formulir dalam Mengganti Foto KTP

Setelah berhasil mengakses situs resmi Kemendagri, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir secara online. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Ada beberapa data yang harus di isi, seperti nomor KTP, nama lengkap, alamat, dan nomor telepon. Pastikan data yang di isi sesuai dengan data yang tertera pada KTP asli Anda.

Langkah Keempat: Unggah File Foto Anda

Setelah mengisi formulir, langkah selanjutnya adalah mengunggah file foto Anda. Pastikan file foto yang Anda unggah memiliki format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 200KB. Untuk hasil terbaik, pastikan foto yang di unggah memiliki resolusi tinggi dan terlihat jelas.

Langkah Kelima: Verifikasi Data Anda |  Foto KTP

Setelah mengunggah file foto, ada proses verifikasi data yang di lakukan oleh pihak Kemendagri. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan data yang di isi dan foto yang di unggah adalah benar dan sesuai dengan KTP asli Anda. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.

  Cetak Akta Kematian

Langkah Keenam: Cetak E-KTP

Jika verifikasi data telah selesai di lakukan, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS bahwa foto pada KTP telah berhasil di ganti. Langkah terakhir adalah mencetak E-KTP Anda dengan foto yang baru. E-KTP bisa di cetak di kantor Kecamatan atau kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

Kesimpulan Mengganti Foto KTP

Itulah cara secara online. Dengan proses yang sederhana dan mudah, Anda tidak perlu repot-repot untuk datang ke kantor Disdukcapil atau kantor Kecamatan untuk mengganti foto pada KTP Anda. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang sudah di jelaskan di atas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin secara online.

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Akta Kematian WNA

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor