Apa itu Paspor Mati?
Paspor mati adalah paspor yang masa berlakunya sudah habis atau telah melewati batas penggunaan. Jika Anda masih memiliki paspor mati yang masih berlaku, Anda harus segera memperpanjangnya agar dapat digunakan kembali.
Persyaratan Memperpanjang Paspor Mati
Sebelum memperpanjang paspor mati, pastikan untuk memenuhi persyaratan berikut:
- Paspor mati yang masih berlaku
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan
- Surat keterangan kerja atau kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Biaya perpanjangan paspor
Proses Memperpanjang Paspor Mati
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor mati:
- Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Isi formulir permohonan perpanjangan paspor
- Bayar biaya perpanjangan paspor
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil
- Lakukan proses pengambilan foto dan sidik jari
- Setelah proses selesai, tunggu paspor baru Anda dicetak dan diambil
Waktu Proses Perpanjangan Paspor Mati
Waktu proses perpanjangan paspor mati biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, terkadang prosesnya bisa memakan waktu lebih lama, terutama jika terdapat masalah dalam proses pengajuan.
Biaya Perpanjangan Paspor Mati
Biaya perpanjangan paspor mati tergantung dari jenis paspor dan masa berlaku paspor yang akan diperpanjang. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp355.000. Namun, jika Anda membutuhkan proses perpanjangan yang lebih cepat, Anda dapat memilih layanan perpanjangan ekspres dengan biaya sekitar Rp655.000.
Perbedaan Antara Paspor Mati dan Paspor Baru
Perbedaan utama antara paspor mati dan paspor baru adalah masa berlakunya. Paspor mati hanya dapat digunakan untuk kepentingan dalam negeri, sedangkan paspor baru dapat digunakan untuk kepentingan internasional. Selain itu, paspor baru memiliki masa berlaku yang lebih panjang dibandingkan dengan paspor mati.
Kesimpulan
Sekarang Anda telah mengetahui cara memperpanjang paspor mati Anda. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, Anda dapat memperoleh paspor baru dan kembali melakukan perjalanan ke luar negeri.