Memperpanjang Paspor Kadaluarsa 2023

Memperpanjang Paspor Kadaluarsa 2023

Apa Itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara dan berfungsi sebagai identitas pemiliknya serta memberikan izin untuk memasuki sebuah negara atau wilayah yang berbeda. Dalam paspor terdapat informasi pribadi seperti nama, foto, tanggal lahir, dan tanda tangan pemiliknya.

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi dan harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan masa berlakunya. Salah satu jenis paspor di Indonesia adalah paspor elektronik (ePaspor) yang mulai diterbitkan pada tahun 2011 dan memiliki masa berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Paspor

Perpanjangan paspor dapat dilakukan oleh pemilik paspor yang masa berlakunya akan segera habis atau sudah habis. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan perpanjangan paspor, yaitu:

  1. Pemilik paspor harus berusia minimal 17 tahun.
  2. Paspor yang akan diperpanjang masih dalam keadaan baik dan tidak rusak.
  3. Pemilik paspor harus memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran.
  4. Pemilik paspor harus membawa paspor asli dan membayar biaya perpanjangan paspor.
  Gagal Wawancara Paspor 2023 - Tips dan Cara Menghindarinya

Untuk melakukan perpanjangan paspor, pemilik paspor dapat mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat atau mengakses layanan online yang disediakan oleh Kantor Imigrasi. Namun, perpanjangan paspor secara online hanya dapat dilakukan oleh pemilik paspor yang memiliki ePaspor yang masih berlaku atau masa berlakunya habis kurang dari setahun.

Cara Perpanjang Paspor

Ada beberapa cara untuk melakukan perpanjangan paspor, yaitu:

  1. Mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Pemilik paspor akan diberikan formulir perpanjangan paspor yang harus diisi dan ditandatangani. Setelah itu, pemilik paspor akan diambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses perpanjangan paspor.
  2. Melakukan perpanjangan paspor secara online melalui website resmi Kantor Imigrasi. Pemilik paspor harus memenuhi persyaratan dan mengisi formulir perpanjangan paspor secara online. Setelah itu, pemilik paspor akan dijadwalkan untuk datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil foto dan sidik jari sebagai bagian dari proses perpanjangan paspor.

Setelah proses perpanjangan paspor selesai, pemilik paspor akan diberikan paspor baru dengan masa berlaku yang baru pula.

  Kepemilikan Paspor 2023

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor, masa berlaku, dan tempat perpanjangan. Namun, berikut adalah estimasi biaya perpanjangan paspor di Indonesia:

Jenis Paspor Masa Berlaku Biaya
Paspor Biasa 5 Tahun Rp355.000 – Rp655.000
Paspor Elektronik (ePaspor) 5 Tahun Rp655.000 – Rp1.055.000
Paspor Elektronik (ePaspor) 10 Tahun Rp1.055.000 – Rp1.655.000

Perlu diingat bahwa harga di atas hanya merupakan estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, sebaiknya cek harga resmi di Kantor Imigrasi atau website resmi Kantor Imigrasi sebelum melakukan perpanjangan paspor.

Kesimpulan

Memperpanjang paspor yang akan kadaluarsa pada tahun 2023 dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh Kantor Imigrasi. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan paspor dapat berjalan lancar. Jangan lupa untuk mengecek harga resmi sebelum melakukan perpanjangan paspor agar tidak terjadi kesalahan atau biaya yang tidak sesuai.

admin