Bagi Anda yang sering melakukan perjalanan internasional, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi pemiliknya dan memberikan kebebasan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperbaharui secara berkala. Jadi, jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan internasional pada tahun 2023, maka Anda harus memperbaharui paspor Anda sekarang juga.
Kenapa Paspor Harus Diperbaharui?
Secara umum, masa berlaku paspor adalah 5 tahun setelah diterbitkan. Jadi, jika paspor Anda diterbitkan pada tahun 2018, maka masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2023. Jika Anda masih memiliki rencana untuk melakukan perjalanan internasional setelah tahun 2023, maka Anda harus memperbaharui paspor Anda sekarang juga. Selain itu, ada beberapa alasan mengapa paspor harus diperbaharui:
- Paspor hilang atau dicuri
- Paspor rusak atau tidak dapat digunakan lagi
- Perubahan nama karena pernikahan atau perceraian
- Perubahan kewarganegaraan
- Perubahan data identitas seperti tempat lahir atau tanggal lahir
Dalam kasus-kasus tersebut, Anda harus memperbaharui paspor Anda secepat mungkin untuk menghindari masalah saat melakukan perjalanan internasional.
Bagaimana Cara Memperbaharui Paspor 2023?
Untuk memperbaharui paspor Anda, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan:
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Paspor lama
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan atau Akta Perceraian (jika ada perubahan nama)
- Surat Keterangan Kewarganegaraan (jika ada perubahan kewarganegaraan)
- Isi formulir pembuatan paspor
- Bayar biaya pembuatan paspor
- Ambil foto dan sidik jari
- Tunggu paspor selesai diproses
- Ambil paspor baru Anda
Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:
Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam keadaan baik dan masih berlaku. Selain itu, Anda juga harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.
Anda bisa mengisi formulir pembuatan paspor secara online di website https://imigrasi.go.id atau langsung di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan sesuai dengan data yang tertera di dokumen-dokumen yang diperlukan.
Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor dan layanan yang Anda pilih. Untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp355.000,00. Anda bisa membayarnya langsung di kantor Imigrasi atau melalui bank.
Setelah mengisi formulir dan membayar biaya, Anda akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari. Pastikan Anda mengenakan pakaian berwarna netral dan tidak memakai kacamata atau aksesoris yang dapat menghalangi wajah.
Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan tanda terima dan diinformasikan kapan paspor Anda bisa diambil. Biasanya paspor akan selesai diproses dalam waktu 3-5 hari kerja.
Setelah diproses, Anda bisa mengambil paspor baru Anda di kantor Imigrasi atau kantor Pos yang sudah ditentukan. Jangan lupa membawa tanda terima dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Bagaimana Jika Paspor Sudah Kadaluarsa?
Jika paspor Anda sudah kadaluarsa, maka Anda harus mengikuti prosedur yang sama dengan memperbaharui paspor. Namun, ada beberapa perbedaan yang perlu Anda perhatikan:
- Anda tidak perlu membawa paspor lama
- Anda harus membawa surat keterangan kehilangan paspor (jika paspor hilang)
- Biaya pembuatan paspor lebih mahal
Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan untuk menghindari masalah saat melakukan perjalanan internasional.
Kesimpulan
Memperbaharui paspor adalah hal yang penting untuk dilakukan jika Anda sering melakukan perjalanan internasional. Jangan menunda-nunda untuk memperbaharui paspor Anda karena prosesnya memakan waktu dan bisa membuat Anda kehilangan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Dengan begitu, Anda bisa melakukan perjalanan internasional dengan aman dan nyaman di tahun 2023.