Membuat SKCK Di Polrestabes Bandung

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai rekam jejak seseorang dalam hal perilaku dan kriminalitas. SKCK biasanya digunakan untuk keperluan melamar kerja, mengajukan visa atau paspor, dan keperluan lainnya yang memerlukan informasi mengenai rekam jejak seseorang.

Prosedur Membuat SKCK Di Polrestabes Bandung

Untuk membuat SKCK di Polrestabes Bandung, ada beberapa prosedur yang harus diikuti:

1. Persyaratan

Persyaratan utama untuk membuat SKCK adalah Anda harus memiliki KTP yang masih berlaku. Selain itu, Anda juga harus membawa kartu keluarga dan surat pernyataan dari RT/RW setempat.

2. Pengisian Formulir

Setelah memenuhi persyaratan, Anda akan diberikan formulir yang harus diisi. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan jujur. Jangan lupa untuk membawa foto copy KTP dan kartu keluarga saat mengisi formulir.

  Jadwal Pengurusan SKCK di Indonesia

3. Verifikasi Data

Setelah formulir diisi, petugas akan melakukan verifikasi data yang telah diisi. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan data, Anda akan diminta untuk melengkapi data yang kurang.

4. Pengambilan Sidik Jari dan Foto

Setelah data diverifikasi, petugas akan melakukan pengambilan sidik jari dan foto. Pastikan untuk mengikuti instruksi petugas dengan baik.

5. Pengambilan SKCK

Setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai, Anda akan diminta untuk kembali ke Polrestabes Bandung dalam waktu yang telah ditentukan untuk mengambil SKCK.

Biaya Membuat SKCK Di Polrestabes Bandung

Biaya membuat SKCK di Polrestabes Bandung adalah sebesar Rp. 30.000,- per lembar. Pastikan untuk membawa uang pas saat melakukan proses pembuatan SKCK.

Catatan Penting

Sebelum Anda pergi ke Polrestabes Bandung untuk membuat SKCK, pastikan untuk membawa persyaratan yang diperlukan dan membawa uang pas. Selain itu, pastikan juga untuk mengikuti instruksi petugas dengan baik.

admin