Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Di kota Blitar, SKCK dapat diperoleh dengan mudah melalui beberapa langkah yang harus diikuti. Berikut adalah cara membuat SKCK Blitar.
Persyaratan Membuat SKCK Blitar
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Berdomisili di Blitar minimal 6 bulan
- Tidak pernah terlibat tindak kriminal
- Usia minimal 17 tahun
Prosedur Membuat SKCK Blitar
Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah memulai proses pembuatan SKCK. Berikut adalah prosedur membuat SKCK di Blitar:
- Siapkan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran (jika ada)
- Datang ke Kantor Polisi terdekat di wilayah tempat Anda tinggal
- Minta formulir pendaftaran pembuatan SKCK
- Isi formulir dengan lengkap dan benar
- Lampirkan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran (jika ada)
- Bayar biaya pembuatan SKCK
- Tunggu sekitar 1 minggu untuk proses pemeriksaan dan pengambilan sidik jari
- Ambil SKCK yang sudah jadi di kantor polisi
Biaya Membuat SKCK Blitar
Biaya pembuatan SKCK Blitar untuk masyarakat umum adalah Rp 200.000,-. Namun, untuk masyarakat yang tidak mampu, biaya pembuatan dapat ditanggung oleh pemerintah daerah.
Penutup
Membuat SKCK di Blitar tidaklah sulit jika Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Selalu perhatikan ketentuan dan tata cara pembuatan SKCK yang berlaku agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.