Perpanjang Paspor Tanpa E KTP 2023

Perpanjang Paspor Tanpa E KTP 2023

Apa itu Paspor dan E-KTP?

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya yang ingin bepergian ke luar negeri. Sedangkan, E-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berisi informasi identitas penduduk Indonesia. Menurut kebijakan pemerintah, E-KTP akan menjadi syarat wajib untuk perpanjangan paspor mulai tahun 2023.

Mengapa Perpanjang Paspor Tanpa E-KTP Masih Dibutuhkan?

Meski E-KTP akan menjadi syarat wajib untuk perpanjangan paspor, namun hingga saat ini masih banyak warga negara Indonesia yang belum memiliki E-KTP atau E-KTP-nya belum valid. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspornya tanpa harus memiliki atau menggunakan E-KTP hingga tahun 2023.

Cara Perpanjang Paspor Tanpa E-KTP

Berikut adalah cara perpanjang paspor tanpa E-KTP:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan paspor lama
  2. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil
  4. Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang diperlukan dan bayar biaya administrasi
  5. Tunggu paspor baru diambil pada waktu yang telah ditentukan
  Daftar Online Perpanjangan Paspor

Persyaratan Perpanjang Paspor Tanpa E-KTP

Berikut adalah persyaratan perpanjang paspor tanpa E-KTP:

  • Paspor lama
  • KTP asli
  • KK asli
  • Pas foto berwarna 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Biaya administrasi

Kesimpulan

Perpanjang paspor tanpa E-KTP masih bisa dilakukan hingga tahun 2023 untuk warga negara Indonesia yang belum memiliki atau menggunakan E-KTP. Namun, sebagai persiapan untuk masa depan, disarankan untuk segera membuat dan memperbarui E-KTP agar tidak kesulitan saat perpanjangan paspor di masa mendatang.

admin