Masa Perpanjangan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini seringkali dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, seperti halnya dokumen resmi lainnya, SKCK memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang jika ingin tetap valid.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya dokumen tersebut. Artinya, jika Anda mendapatkan SKCK pada tanggal 1 Januari 2021, maka dokumen tersebut akan berlaku hingga 1 Juli 2021. Setelah masa berlaku tersebut habis, Anda harus melakukan perpanjangan SKCK jika masih membutuhkan dokumen tersebut.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Prosedur perpanjangan SKCK cukup mudah dan tidak jauh berbeda dengan prosedur pembuatan SKCK baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan membawa fotokopi SKCK lama dan KTP asli.
  2. Mengisi formulir perpanjangan SKCK dan menyerahkan ke petugas.
  3. Melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang ditentukan.
  4. Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.
  Bentuk Kepala Dalam SKCK

Setelah proses tersebut selesai, Anda akan mendapatkan SKCK baru dengan masa berlaku 6 bulan lagi. Penting untuk diingat bahwa SKCK yang diperpanjang hanya berlaku untuk keperluan administrasi tertentu dan tidak bisa dipakai untuk keperluan lainnya seperti mengajukan kredit atau pembuatan paspor.

Berapa Biaya Perpanjangan SKCK?

Biaya perpanjangan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Namun, sebagai gambaran, biaya perpanjangan SKCK di Jakarta saat ini adalah Rp30.000,- per dokumen.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai masa perpanjangan SKCK. Jangan lupa untuk memperpanjang dokumen ini jika masa berlakunya sudah habis dan Anda masih membutuhkannya. Dengan begitu, Anda dapat tetap menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi Anda.

admin