Masa Berlaku Perpanjang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan atau mengurus dokumen lainnya. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Pemerintah Indonesia akhir-akhir ini memberlakukan beberapa peraturan baru terkait perpanjangan SKCK. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang masa berlaku perpanjang SKCK.

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menunjukkan bahwa pemegangnya tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam aktivitas kriminal. SKCK biasanya diperlukan dalam beberapa situasi seperti melamar pekerjaan, mengurus dokumen, atau mengajukan visa.

Umumnya, SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, jika seseorang membutuhkan SKCK untuk keperluan luar negeri, maka SKCK tersebut harus diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

  Pemalsuan SKCK

Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Masa berlaku SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian. Namun, umumnya masa berlaku SKCK adalah 6 bulan atau 1 tahun. Setelah masa berlaku SKCK habis, maka seseorang harus memperpanjang SKCK-nya.

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

Untuk memperpanjang SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kepolisian setempat. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK, termasuk:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SKCK lama
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SKCK

Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka seseorang dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke kepolisian setempat. Prosedur dan waktu yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian.

Peraturan Baru Terkait Perpanjangan SKCK

Pada akhir tahun 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru terkait perpanjangan SKCK. Berikut adalah beberapa peraturan baru tersebut:

  • SKCK Tidak Boleh Diperpanjang Lebih dari 2 Kali
  • SKCK Tidak Diperpanjang Jika Telah Ditemukan Adanya Catatan Kriminal
  • SKCK Dapat Dicabut Jika Ditemukan Adanya Catatan Kriminal setelah SKCK Diterbitkan
  SKCK Online Brebes

Bagaimana Jika SKCK Sudah Kedaluwarsa?

Jika SKCK sudah kedaluwarsa, maka seseorang tidak dapat menggunakannya lagi untuk keperluan yang sama. Oleh karena itu, seseorang harus memperpanjang SKCK-nya jika masih membutuhkan dokumen tersebut. Jika seseorang tidak memperpanjang SKCK-nya, maka ia harus mengajukan permohonan SKCK baru untuk keperluan selanjutnya.

Bagaimana Jika SKCK Hilang?

Jika SKCK hilang, seseorang harus segera melaporkan kehilangannya ke kepolisian setempat. Setelah melaporkan kehilangan SKCK, seseorang dapat mengajukan permohonan SKCK baru.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting bagi seseorang yang akan melamar pekerjaan atau mengurus dokumen lainnya. Masa berlaku SKCK terbatas dan harus diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SKCK, termasuk KTP asli dan fotokopi, SKCK lama, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan SKCK. Pemerintah Indonesia telah memberlakukan beberapa peraturan baru terkait perpanjangan SKCK, termasuk tidak boleh diperpanjang lebih dari 2 kali dan tidak diperpanjang jika telah ditemukan adanya catatan kriminal. Jika SKCK sudah kedaluwarsa atau hilang, seseorang harus mengajukan permohonan SKCK baru.

  Maksimal Perpanjang SKCK
admin