Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan 2023

Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan 2023

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pada tahun 2023, setiap pemegang paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik itu paspor biasa, paspor diplomatik, maupun paspor dinas.

Kenapa Harus Memiliki Masa Berlaku Minimal 6 Bulan?

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pemegang paspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini juga untuk memperkecil risiko kegagalan perjalanan akibat masa berlaku paspor yang terlalu pendek.

Dalam beberapa kasus, negara yang dikunjungi meminta paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebagai persyaratan masuk ke negara tersebut. Jika masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, maka pemegang paspor tidak akan diizinkan masuk ke negara tersebut.

Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku?

Kebijakan masa berlaku paspor minimal 6 bulan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Oleh karena itu, bagi yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023, diharapkan untuk memperpanjang masa berlaku paspornya minimal 6 bulan sebelum berangkat.

  Perpanjang Paspor Cepat 2023

Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku Paspor?

Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan perpanjangan paspor antara lain adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Paspor lama
  • Bukti pembayaran

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan diberikan paspor yang sudah diperpanjang masa berlakunya dalam waktu beberapa hari kerja.

Bagaimana Jika Masa Berlaku Paspor Sudah Habis?

Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka pemegang paspor harus membuat paspor baru. Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor baru antara lain adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat keterangan kehilangan (jika paspor lama hilang)
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran

Pembuatan paspor baru membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan perpanjangan paspor. Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan untuk memperpanjang masa berlaku paspor minimal 6 bulan sebelum berangkat.

Kesimpulan

Kebijakan masa berlaku paspor minimal 6 bulan yang akan berlaku pada tahun 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang paspor memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan meminimalisir risiko kegagalan perjalanan akibat masa berlaku paspor yang terlalu pendek. Jika masa berlaku paspor Anda akan habis pada tahun 2023 atau setelahnya, pastikan untuk memperpanjang masa berlaku paspor minimal 6 bulan sebelum berangkat.

  Tanda Terima Permohonan Paspor Online Tidak Keluar: Kenapa dan Solusinya

admin