Masa Berlaku Paspor Kurang Dari 6 Bulan 2023

Masa Berlaku Paspor Kurang Dari 6 Bulan 2023

Apa Itu Masa Berlaku Kurang Dari 6 Bulan?

Masa berlaku kurang dari 6 bulan artinya sisa waktu keberlakuan paspor Anda kurang dari 6 bulan. Ketentuan ini berlaku jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika masa berlaku paspor Anda kurang dari 6 bulan, maka Anda harus mengurus perpanjangan atau pembuatan paspor baru terlebih dahulu. Hal ini karena negara yang Anda kunjungi dapat menolak keberadaan Anda di sana jika masa berlaku paspor Anda kurang dari 6 bulan.

Ketentuan Masa Berlaku Paspor Kurang Dari 6 Bulan di Berbagai Negara

Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda terkait masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan. Beberapa negara mensyaratkan masa berlaku minimal 3 bulan, sementara negara lain meminta masa berlaku minimal 6 bulan. Ada juga negara yang mensyaratkan masa berlaku minimal 1 tahun.

  Sampul Paspor Rusia 2023: Detail Lengkap dan Info Teknis

Sebagai contoh, Singapura mensyaratkan masa berlaku minimal 6 bulan untuk pemegang paspor Indonesia. Jika masa berlaku Anda kurang dari 6 bulan, maka Anda tidak akan diizinkan untuk masuk ke Singapura. Sementara itu, Malaysia mensyaratkan masa berlaku minimal 3 bulan untuk pemegang paspor Indonesia. Jadi, Anda masih bisa masuk ke Malaysia jika masa berlaku paspor Anda masih lebih dari 3 bulan.

Agar tidak salah dalam menghitung masa berlaku paspor, sebaiknya Anda memeriksa kebijakan imigrasi negara tujuan terlebih dahulu. Anda dapat mengeceknya melalui situs web resmi imigrasi negara tersebut atau bertanya langsung pada pihak kedutaan atau konsulat negara tersebut di Indonesia.

Perpanjangan atau Pembuatan Paspor Baru

Jika masa berlaku paspor Anda kurang dari 6 bulan, Anda harus mengurus perpanjangan atau pembuatan paspor baru terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Perpanjangan paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor Anda masih lebih dari 6 bulan, sedangkan pembuatan paspor baru dilakukan jika masa berlaku paspor Anda sudah kurang dari 6 bulan.

  Apa Guna Paspor 2023

Untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan paspor, Anda harus datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Beberapa persyaratan umum yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
  • Fotokopi paspor lama (jika mengurus perpanjangan)
  • Pas foto terbaru
  • Biaya administrasi

Persyaratan yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung dari kantor Imigrasi yang Anda datangi. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Imigrasi.

Kapan Masa Berlaku Paspor Kurang Dari 6 Bulan Berlaku?

Kebijakan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan sudah diberlakukan sejak tahun 2018. Namun, ketentuan ini akan diperketat lagi pada tahun 2023. Pada tahun tersebut, kebijakan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan akan menjadi lebih ketat dan diberlakukan secara global.

Dengan demikian, Anda harus lebih teliti dalam memeriksa masa berlaku paspor Anda jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan masa berlaku paspor Anda masih lebih dari 6 bulan sehingga tidak terjadi kendala saat melakukan perjalanan.

  Cara Memperpanjang Paspor Anak 2023

Kesimpulan

Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan menjadi salah satu ketentuan yang harus diperhatikan jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketentuan ini berbeda-beda tergantung dari negara tujuan, sehingga sebaiknya Anda memeriksa kebijakan imigrasi negara tersebut terlebih dahulu. Jika masa berlaku paspor Anda kurang dari 6 bulan, maka Anda harus mengurus perpanjangan atau pembuatan paspor baru terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan. Ingatlah bahwa pada tahun 2023, kebijakan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan akan diperketat secara global.