Masa Berlaku IUT BPKM: Ketahui Syarat dan Cara Memperpanjangnya

Apakah Anda memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perdagangan (IUP) yang saat ini sedang berlaku, namun masa berlakunya akan segera habis? Jangan khawatir, karena Anda dapat memperpanjangnya melalui Masa Berlaku IUT BPKM.

Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu Masa Berlaku IUT BPKM, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat dan cara memperpanjangnya. Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Masa Berlaku IUT BPKM?

Masa Berlaku IUT BPKM atau yang juga dikenal dengan Masa Berlaku Izin Usaha adalah waktu yang diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKM) kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Dalam hal ini, Masa Berlaku IUT BPKM adalah masa berlaku IUI dan IUP yang dikeluarkan oleh BPKM. Masa berlaku ini tentunya memiliki batas waktu tertentu yang harus dipatuhi oleh pengusaha.

  Investasi Asing Di Indonesia 2023

Syarat Memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM

Agar dapat memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM, pengusaha harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh BPKM. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku IUT BPKM yang ditandatangani oleh Direktur atau Pemegang Saham Utama perusahaan
  • Salinan IUT BPKM yang akan diperpanjang
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melunasi kewajiban pajak dan retribusi daerah
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan
  • Salinan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Pangan bagi perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman
  • Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi kewajiban lingkungan hidup dan kesehatan kerja

Selain syarat-syarat tersebut, BPKM juga dapat menetapkan syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum dapat memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM

Setelah memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan oleh BPKM, pengusaha dapat memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan perpanjangan Masa Berlaku IUT BPKM ke Kantor BPKM setempat
  2. Melampirkan semua syarat yang telah ditentukan oleh BPKM
  3. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh BPKM
  Pmk 176 BPKM: Panduan Lengkap Mengenai Sistem Pelayanan Pajak Online

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, pengusaha dapat menunggu proses verifikasi dan validasi dari BPKM. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka Masa Berlaku IUT BPKM akan diperpanjang oleh BPKM.

Konsekuensi Jika Tidak Memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM

Jika pengusaha tidak memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM saat masa berlaku habis, maka izin usahanya akan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini tentunya akan berdampak besar pada keberlangsungan usaha pengusaha tersebut.

Selain itu, pengusaha yang tidak memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM juga dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Masa Berlaku IUT BPKM sangat penting bagi pengusaha agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Untuk memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM, pengusaha harus memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan oleh BPKM dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pastikan untuk memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM tepat waktu agar usaha Anda dapat berjalan dengan baik.

  Status Penanaman Modal
admin