Masa Berlaku E-Paspor Berapa Tahun 2023

Masa Berlaku E-Paspor Berapa Tahun 2023

Passport atau paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan paspor elektronik atau e-paspor untuk menggantikan paspor biasa. E-paspor memiliki kelebihan dalam hal keamanan dan kemudahan penggunaan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang masa berlaku e-paspor, terutama pada tahun 2023.

Apa Itu E-Paspor?

E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang menggunakan teknologi chip atau mikroprosesor untuk menyimpan data pribadi dan informasi perjalanan pemilik paspor. E-paspor memiliki keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan paspor biasa karena tidak mudah dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga memudahkan proses imigrasi karena data pemilik paspor dapat dibaca secara otomatis.

Masa Berlaku E-Paspor

Masa berlaku e-paspor Indonesia saat ini adalah 5 tahun. Artinya, setelah 5 tahun pemakaian, e-paspor harus diperbarui atau diperpanjang. Namun, pada tahun 2023, masa berlaku e-paspor akan berubah menjadi 10 tahun. Hal ini sejalan dengan kebijakan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang menetapkan bahwa masa berlaku e-paspor minimal harus 10 tahun.

  Bikin Paspor di Imigrasi Bekasi 2023

Perbandingan Masa Berlaku E-Paspor dengan Paspor Biasa

Sebelum adanya e-paspor, paspor biasa memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Namun, dengan adanya e-paspor, masa berlaku paspor biasa diperpanjang menjadi 10 tahun. Oleh karena itu, pada tahun 2023, e-paspor dan paspor biasa akan memiliki masa berlaku yang sama yaitu 10 tahun.

Proses Perpanjangan Masa Berlaku E-Paspor

Bagi pemilik e-paspor yang masa berlakunya akan habis, diperlukan perpanjangan masa berlaku. Proses perpanjangan masa berlaku e-paspor dilakukan di kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar. Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, KTP, dan surat izin dari instansi yang bersangkutan. Setelah diperiksa dan disetujui, e-paspor pemohon akan diperpanjang masa berlakunya.

Kesimpulan

Pada tahun 2023, e-paspor Indonesia akan memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Hal ini sejalan dengan kebijakan ICAO yang menetapkan masa berlaku minimal e-paspor selama 10 tahun. Bagi pemilik e-paspor yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan masa berlaku di kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar. Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mudah dalam mengurus paspor dan melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Paspor Suriah Ditemukan 2023

admin