Masa Aktif Visa Kerja

Masa Aktif Visa Kerja

Bagi para ekspatriat yang ingin bekerja di Indonesia, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki visa kerja. Visa kerja adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak imigrasi Indonesia yang mengizinkan seseorang untuk bekerja di Indonesia.

Syarat Visa Kerja

Untuk mendapatkan visa kerja di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para ekspatriat, yaitu:

  • Melampirkan paspor yang masih berlaku
  • Surat sponsor dari perusahaan tempat bekerja
  • Surat izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang

Masa Aktif Visa Kerja

Masa aktif visa kerja di Indonesia tergantung pada jenis visa kerja yang dimiliki oleh para ekspatriat. Terdapat tiga jenis visa kerja di Indonesia, yaitu:

  1. ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Visa Kerja
  2. ITAP (Izin Tinggal Tetap) Visa Kerja
  3. Visa Kunjungan Bisnis
  Visa Pekerja Dengan Pendampingan Dalam Proses Aplikasi

Untuk jenis ITAS Visa Kerja, masa aktifnya adalah selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun. Sedangkan untuk jenis ITAP Visa Kerja, masa aktifnya adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Untuk jenis Visa Kunjungan Bisnis, masa aktifnya tergantung pada jangka waktu yang disetujui oleh pihak imigrasi Indonesia. Biasanya, visa kunjungan bisnis memiliki masa aktif selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga 60 hari.

Perpanjangan Visa Kerja

Setelah masa aktif visa kerja habis, para ekspatriat harus memperpanjang visa kerja agar dapat tetap bekerja di Indonesia. Untuk memperpanjang visa kerja, para ekspatriat harus melakukan proses perpanjangan visa kerja di Kantor Imigrasi Indonesia.

Syarat untuk memperpanjang visa kerja adalah:

  • Surat sponsor dari perusahaan tempat bekerja
  • Surat izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang
  • Menunjukkan paspor yang masih berlaku dan visa kerja yang akan diperpanjang

Denda Keterlambatan

Jika para ekspatriat terlambat memperpanjang visa kerja, maka mereka akan dikenakan denda. Besaran denda tergantung pada jenis visa kerja dan lamanya keterlambatan.

  Visa Bisnis Bosnia Herzegovina Untuk Pertemuan Dengan Mitra Bisnis

Untuk ITAS Visa Kerja, denda yang dikenakan adalah Rp.1.000.000 per hari. Sedangkan untuk ITAP Visa Kerja, denda yang dikenakan adalah Rp.2.000.000 per hari.

Pembatalan Visa Kerja

Visa Kerja dapat dibatalkan oleh pihak imigrasi Indonesia jika terdapat pelanggaran atau kecurangan dari para ekspatriat. Beberapa alasan pembatalan visa kerja adalah:

  • Tidak memperpanjang visa kerja sesuai dengan masa aktifnya
  • Melanggar hukum di Indonesia
  • Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa kerja
  • Membuat kerusuhan atau kegaduhan di Indonesia

Jika visa kerja para ekspatriat telah dibatalkan, maka mereka harus segera meninggalkan Indonesia dan tidak diperkenankan untuk bekerja di Indonesia lagi.

Kesimpulan

Visa kerja merupakan dokumen resmi yang diperlukan oleh para ekspatriat yang ingin bekerja di Indonesia. Masa aktif visa kerja tergantung pada jenis visa kerja yang dimiliki oleh para ekspatriat. Untuk memperpanjang visa kerja, para ekspatriat harus memenuhi syarat dan mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi Indonesia. Jika terlambat memperpanjang visa kerja, maka para ekspatriat akan dikenakan denda. Pembatalan visa kerja dapat terjadi jika terdapat pelanggaran atau kecurangan dari para ekspatriat.

  Visa Schengen Jasa: Semua yang Perlu Anda Ketahui

admin