Apa Itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengurus izin usaha. SKCK dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Kedua, pemohon harus membawa identitas diri yang sah seperti KTP atau paspor. Selain itu, ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan seperti surat keterangan domisili dan surat keterangan sehat.
Proses Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi setempat. Pemohon harus mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk melakukan sidik jari dan foto. Proses ini akan memakan waktu sekitar 1-2 jam.
Map Pembuatan SKCK
Berikut ini adalah beberapa langkah untuk membuat SKCK:
Langkah 1: Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri, surat keterangan domisili, dan surat keterangan sehat.
Langkah 2: Kunjungi Kantor Polisi Setempat
Kunjungi kantor polisi terdekat di wilayah tempat tinggal Anda.
Langkah 3: Isi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
Langkah 4: Serahkan Dokumen
Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas di kantor polisi.
Langkah 5: Sidik Jari dan Foto
Lakukan sidik jari dan foto di kantor polisi.
Langkah 6: Tunggu Pengambilan SKCK
Tunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses dan dapat diambil di kantor polisi.
Kesimpulan
Pembuatan SKCK adalah proses yang penting dalam berbagai keperluan. Dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.