Map Untuk Pembuatan SKCK

Apa Itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengajukan visa, atau mengurus izin usaha. SKCK dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang.

Syarat Pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Kedua, pemohon harus membawa identitas diri yang sah seperti KTP atau paspor. Selain itu, ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan seperti surat keterangan domisili dan surat keterangan sehat.

Proses Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi setempat. Pemohon harus mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk melakukan sidik jari dan foto. Proses ini akan memakan waktu sekitar 1-2 jam.

  SKCK Prabowo: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Map Pembuatan SKCK

Berikut ini adalah beberapa langkah untuk membuat SKCK:

Langkah 1: Persiapkan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas diri, surat keterangan domisili, dan surat keterangan sehat.

Langkah 2: Kunjungi Kantor Polisi Setempat

Kunjungi kantor polisi terdekat di wilayah tempat tinggal Anda.

Langkah 3: Isi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.

Langkah 4: Serahkan Dokumen

Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas di kantor polisi.

Langkah 5: Sidik Jari dan Foto

Lakukan sidik jari dan foto di kantor polisi.

Langkah 6: Tunggu Pengambilan SKCK

Tunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses dan dapat diambil di kantor polisi.

Kesimpulan

Pembuatan SKCK adalah proses yang penting dalam berbagai keperluan. Dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang tepat, pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

admin