Mantan Napi Bisa Bikin SKCK

Setiap orang yang ingin bekerja atau melamar pekerjaan wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, ada beberapa orang yang merasa kesulitan saat ingin membuat SKCK karena pernah memiliki catatan kriminal di masa lalu. Nah, apakah mantan narapidana bisa membuat SKCK? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh tentang mantan narapidana yang ingin membuat SKCK, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di masa lalu. SKCK ini biasanya diperlukan saat seseorang ingin melamar pekerjaan atau mengajukan visa ke luar negeri.

SKCK ini biasanya dikeluarkan oleh Kepolisian daerah setempat di mana seseorang tinggal. Dan untuk membuat SKCK, seseorang harus mengisi formulir dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu tanda penduduk lainnya.

  Map Warna Apa Untuk Perpanjang SKCK

Bisakah mantan narapidana membuat SKCK?

Banyak orang yang merasa bingung dan khawatir jika mereka pernah memiliki catatan kriminal di masa lalu. Namun, sebenarnya mantan narapidana juga bisa membuat SKCK. Meskipun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi mantan narapidana jika ingin membuat SKCK.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah sudah menjalani masa tahanan atau hukuman. Jika seseorang masih menjalani masa tahanan atau hukuman, maka dia tidak bisa membuat SKCK. Selain itu, ada beberapa jenis kejahatan tertentu yang tidak bisa dihapuskan dari catatan kriminal seseorang, seperti tindak kekerasan atau kejahatan seksual.

Jadi, jika seseorang pernah melakukan kejahatan tersebut, maka dia tidak bisa membuat SKCK. Namun, jika kejahatan yang dilakukan bukan termasuk dalam jenis kejahatan tersebut dan sudah menjalani masa hukuman, maka dia bisa membuat SKCK.

Bagaimana Cara Membuat SKCK untuk Mantan Narapidana?

Bagi mantan narapidana yang ingin membuat SKCK, langkah-langkah yang harus diikuti sebenarnya sama dengan langkah-langkah membuat SKCK pada umumnya. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan.

  Cara Perpanjangan SKCK

Pertama, mantan narapidana harus memiliki surat keterangan bebas tanggungan dari lembaga pemasyarakatan tempat dia pernah menjalani hukuman. Surat keterangan ini berisi informasi bahwa mantan narapidana sudah bebas dari hukuman dan tidak memiliki tanggungan apapun.

Kedua, mantan narapidana harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Surat keterangan ini berisi informasi bahwa mantan narapidana tidak memiliki penyakit menular atau penyakit lain yang dapat membahayakan orang lain.

Ketiga, mantan narapidana juga harus melampirkan surat pengantar dari tempat dia ingin mengajukan permohonan SKCK. Surat pengantar ini bisa didapatkan dari tempat kerja atau instansi yang dimaksud.

Kesimpulan

Jadi, kesimpulannya, mantan narapidana juga bisa membuat SKCK jika sudah memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas. Namun, perlu diingat bahwa SKCK tersebut tidak akan terbit dengan mudah seperti SKCK pada umumnya. Mantan narapidana harus menyiapkan dokumen-dokumen tambahan seperti surat keterangan bebas tanggungan dan surat keterangan sehat dari dokter. Dan terkadang, proses pengajuan SKCK tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama. Namun, jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka mantan narapidana bisa mendapatkan SKCK seperti orang biasa.

  Syarat Bikin SKCK Offline
admin