Impor adalah istilah yang merujuk pada kegiatan memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke dalam wilayah suatu negara. Impor menjadi hal yang lazim dilakukan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Namun, sebelum melakukan impor, ada beberapa hal yang perlu dipahami mengenai maksud dengan impor, prosedur impor, serta aturan dan regulasi yang berlaku. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai hal tersebut.
Pengertian Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang atau jasa dari negara lain ke dalam wilayah suatu negara dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan atau meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Barang impor bisa berupa barang konsumsi, bahan baku, mesin, alat-alat produksi, dan lain-lain.
Impor menjadi hal yang penting bagi negara, karena dengan impor, negara dapat memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri. Namun, impor juga memiliki dampak negatif, seperti menurunnya daya saing produk dalam negeri dan naiknya harga barang impor.
Prosedur Impor di Indonesia
Sebelum melakukan impor, ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Berikut adalah prosedur impor di Indonesia:
1. Memiliki Izin Usaha
Sebelum melakukan impor, perusahaan harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan jenis barang yang akan diimpor. Izin usaha ini diterbitkan oleh instansi yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan lain-lain.
2. Mendapatkan Klasifikasi Barang
Setelah memiliki izin usaha, perusahaan harus mendapatkan klasifikasi barang yang akan diimpor. Klasifikasi barang ini berguna untuk menentukan tarif bea masuk yang harus dibayar. Klasifikasi barang didasarkan pada Sistem Harmonis (HS) yang disepakati oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
3. Memperoleh Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB merupakan dokumen pemberitahuan impor yang harus disampaikan kepada Bea Cukai sebelum barang diimpor. PIB berisi informasi mengenai jenis barang, nilai barang, dan jumlah barang yang akan diimpor.
4. Membayar Bea Masuk dan Pajak Impor
Setelah PIB disampaikan, perusahaan harus membayar bea masuk dan pajak impor sesuai dengan tarif yang berlaku. Tarif bea masuk dan pajak impor didasarkan pada klasifikasi barang yang telah ditentukan.
5. Melakukan Pemeriksaan Barang oleh Bea Cukai
Setelah pembayaran dilakukan, barang akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan bahwa barang sesuai dengan PIB dan tidak melanggar aturan atau regulasi yang berlaku.
Aturan dan Regulasi Impor di Indonesia
Impor di Indonesia diatur oleh beberapa aturan dan regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-undang ini mengatur tentang pedoman perdagangan di Indonesia, termasuk impor. Undang-undang ini juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan impor.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Impor Barang
Peraturan ini mengatur tentang tarif bea masuk dan pajak impor, serta prosedur impor yang harus dilalui oleh pelaku usaha.
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Barang Kedua
Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis dan administratif impor, serta persyaratan untuk impor produk tertentu, seperti obat-obatan, makanan, dan kosmetik.
Kesimpulan
Impor merupakan kegiatan yang penting bagi negara, karena dengan impor, negara dapat memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri. Namun, impor juga memiliki dampak negatif, seperti menurunnya daya saing produk dalam negeri dan naiknya harga barang impor. Sebelum melakukan impor, perusahaan harus melalui beberapa prosedur, seperti memiliki izin usaha, mendapatkan klasifikasi barang, dan memperoleh Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Impor di Indonesia juga diatur oleh beberapa aturan dan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Impor Barang.