M Paspor Daftar – Cara Mudah Mengurus Paspor

Apa itu M Paspor?

M Paspor adalah layanan pendaftaran paspor online yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri. Dengan M Paspor, Anda dapat mengurus paspor dengan mudah dan praktis tanpa harus mengantri di kantor imigrasi.

Keuntungan Menggunakan Layanan M Paspor

Menggunakan layanan M Paspor memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:1. Praktis – Anda tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor. Cukup melakukan proses pendaftaran online melalui M Paspor.2. Cepat – Proses pendaftaran paspor melalui M Paspor cukup cepat, biasanya hanya memerlukan waktu maksimal 10 hari kerja.3. Mudah – Pendaftaran paspor melalui M Paspor sangat mudah dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Cara Menggunakan M Paspor

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan M Paspor:1. Pertama-tama, kunjungi situs resmi M Paspor di https://mpaspor.kemlu.go.id/.2. Klik tombol “Daftar Baru” untuk membuat akun M Paspor.3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.4. Verifikasi akun M Paspor Anda melalui email.5. Setelah akun terverifikasi, masuk ke halaman utama M Paspor dan pilih “Pendaftaran Paspor”.6. Isi formulir pendaftaran paspor dengan lengkap dan benar.7. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan kerja.8. Lakukan pembayaran melalui bank yang tersedia.9. Tunggu konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri mengenai jadwal pengambilan paspor.10. Ambil paspor Anda di kantor imigrasi yang telah ditentukan.

  Cara Perpanjang Paspor Manual 2019-2023

Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar Paspor

Untuk mendaftar paspor melalui M Paspor, Anda memerlukan beberapa dokumen, di antaranya:1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.2. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.3. Surat keterangan kerja atau surat keterangan penghasilan.4. Pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm.5. Izin orang tua atau wali bagi anak di bawah umur.

Biaya Pendaftaran Paspor Melalui M Paspor

Biaya pendaftaran paspor melalui M Paspor adalah sebagai berikut:1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000,-.2. Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp655.000,-.3. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000,-.4. Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp1.055.000,-.

Kesimpulan

M Paspor adalah layanan pendaftaran paspor online yang sangat praktis dan mudah digunakan. Dengan M Paspor, Anda dapat mengurus paspor tanpa harus mengantri di kantor imigrasi. Selain itu, pendaftaran paspor melalui M Paspor juga cukup cepat dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftar paspor melalui M Paspor dan nikmati kemudahan dan kenyamanannya!

  Antrian Paspor Google Play 2023: Persyaratan dan Proses Terbaru
admin