M Paspor Buka Jam Berapa

Apakah Anda ingin tahu jam berapa M Paspor buka? Jika Anda berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda pasti membutuhkan paspor. Namun, sebelum Anda pergi ke kantor paspor, penting untuk mengetahui jam kerja mereka terlebih dahulu.

Jam Buka M Paspor

M Paspor adalah kantor penerbit paspor yang terletak di Jakarta. Mereka buka setiap hari kerja dari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Jam kerja M Paspor dimulai pada pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 16.00.

Jadi, jika Anda ingin mengajukan permohonan paspor atau mengambil paspor yang sudah jadi, pastikan Anda datang ke kantor M Paspor pada jam kerja mereka. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan dan menyiapkan biaya yang dibutuhkan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Paspor

Sebelum Anda pergi ke kantor M Paspor, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Surat nikah asli dan fotokopi (jika Anda sudah menikah)
  • Surat izin orangtua atau wali (jika Anda masih di bawah umur atau belum menikah)
  • Bukti pembayaran
  Keabsahan Visa Dalam Kasus Paspor Blacklist

Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi ke kantor M Paspor. Jika dokumen Anda tidak lengkap, proses pembuatan paspor Anda bisa tertunda atau bahkan ditolak.

Biaya Membuat Paspor

Biaya membuat paspor di kantor M Paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda inginkan. Berikut adalah biaya pembuatan paspor di M Paspor:

  • Paspor biasa: Rp. 355.000,-
  • Paspor diplomatik dan dinas: Rp. 655.000,-
  • Paspor anak-anak di bawah 17 tahun: Rp. 255.000,-
  • Paspor darurat: Rp. 655.000,-

Pastikan Anda membawa uang yang cukup untuk membayar biaya pembuatan paspor. Jika Anda membawa uang kurang dari harga yang ditetapkan, proses pembuatan paspor Anda bisa tertunda.

Cara Mendaftar Membuat Paspor

Untuk membuat paspor di kantor M Paspor, Anda bisa mendaftar secara online atau langsung datang ke kantor M Paspor. Berikut adalah cara mendaftar membuat paspor di kantor M Paspor:

  1. Buka situs resmi M Paspor di www.mpassport.com
  2. Klik menu “Pendaftaran Paspor Baru”
  3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
  4. Upload dokumen-dokumen yang diperlukan
  5. Pilih jadwal dan waktu yang tersedia
  6. Cetak bukti pendaftaran dan bawa ke kantor M Paspor pada saat yang sudah ditentukan
  Paspor Bully Indonesia: Mengatasi Tindakan Kekerasan di Sekolah

Jika Anda tidak ingin mendaftar secara online, Anda bisa langsung datang ke kantor M Paspor dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran. Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan menyiapkan biaya pembuatan paspor.

Kesimpulan

Jadi, jika Anda ingin membuat paspor di kantor M Paspor, pastikan Anda datang pada jam kerja mereka yang dimulai pada pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 16.00. Selain itu, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan membawa uang yang cukup untuk membayar biaya pembuatan paspor. Jangan lupa untuk mendaftar secara online atau langsung datang ke kantor M Paspor untuk mengambil nomor antrian.

admin