M Paspor Bisa Daftar Berapa Orang 2023

M Paspor Bisa Daftar Berapa Orang 2023

Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah warga negara Indonesia yang membutuhkan paspor, pemerintah Indonesia meluncurkan M Paspor pada tahun 2019. M Paspor merupakan jenis paspor yang dapat digunakan oleh warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Berbeda dengan paspor biasa yang hanya bisa digunakan oleh satu orang, M Paspor memiliki kelebihan yaitu dapat digunakan oleh beberapa orang. Namun, banyak orang masih belum mengetahui berapa orang yang bisa mendaftar menggunakan M Paspor di tahun 2023. Berikut penjelasannya.

Berapa Orang yang Bisa Daftar Menggunakan M Paspor di Tahun 2023?

Menurut informasi yang kami dapatkan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pada tahun 2023, M Paspor dapat digunakan oleh maksimal 5 orang. Dengan kata lain, satu M Paspor dapat digunakan oleh keluarga dengan jumlah anggota maksimal 5 orang.

Hal ini tentunya sangat memudahkan bagi keluarga yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, karena tidak perlu mengurus paspor satu per satu untuk setiap anggota keluarga. Selain itu, M Paspor juga memiliki masa berlaku yang sama dengan paspor biasa yaitu 5 tahun.

  Contoh Paspor Jerman 2023

Cara Mendaftar M Paspor untuk Keluarga

Bagi keluarga yang ingin mendaftar M Paspor, caranya sangat mudah. Pertama-tama, pastikan semua anggota keluarga memiliki KTP dan KK. Kemudian, kunjungi kantor Imigrasi terdekat untuk melakukan pendaftaran. Setelah itu, lakukan proses pembayaran biaya paspor dan tunggu paspor M keluarga Anda selesai diproses.

Perlu diingat, setiap anggota keluarga yang terdaftar di M Paspor harus memilik tanda tangan dan foto yang tercantum pada paspor tersebut. Jadi, pastikan semua anggota keluarga hadir saat melakukan pendaftaran M Paspor.

Keuntungan Menggunakan M Paspor

Selain kemudahan dalam mendaftarkan paspor untuk beberapa orang, M Paspor juga memiliki keuntungan lain yaitu dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke beberapa negara tertentu tanpa visa. Negara-negara tersebut antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi warga negara Indonesia yang sering melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut, karena tidak perlu lagi mengurus visa yang memakan waktu dan biaya.

Kesimpulan

M Paspor dapat digunakan oleh maksimal 5 orang, sehingga sangat memudahkan bagi keluarga yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendaftar M Paspor, pastikan semua anggota keluarga hadir saat melakukan pendaftaran dan memiliki KTP serta KK. Selain itu, M Paspor juga memiliki keuntungan yaitu dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke beberapa negara tertentu tanpa visa.

  Harga Bikin Paspor 2023 - Informasi Terbaru

admin