Loket Pusat Apostille Kemenkumham

Proses Legalisasi Dokumen

Proses legalisasi dokumen melalui Apostille Kemenkumham terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama, dokumen harus di legalisasi oleh Notaris atau Pejabat yang berwenang. Setelah itu, dokumen harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. Selanjutnya, dokumen harus di bawa ke Kementerian Luar Negeri untuk mendapatkan pengesahan legalisasi. Terakhir, dokumen harus di bawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan Apostille.

Setelah dokumen mendapatkan Apostille, dokumen tersebut dapat di gunakan untuk transaksi internasional di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag. Beberapa contoh dokumen yang dapat di legalisasi melalui Apostille Kemenkumham antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Kematian
  • Akta Cerai
  • KTP
  • Passport
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  Tempat Pengambilan Surat Keterangan Belum Menikah

Loket Apostille

Keuntungan Menggunakan Layanan Loket Pusat Apostille Kemenkumham

Ada beberapa keuntungan yang dapat di dapatkan oleh masyarakat yang menggunakan layanan Apostille Kemenkumham:

  1. Proses legalisasi dokumen menjadi lebih mudah dan cepat karena di lakukan dalam satu tempat.
  2. Masyarakat tidak perlu repot-repot mengurus legalisasi dokumen ke beberapa instansi yang berbeda.
  3. Harga yang di tawarkan oleh Apostille Kemenkumham terjangkau.
  4. Dokumen yang telah di legalisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Apostille Kemenkumham dapat di akui secara internasional.

Cara Menggunakan Layanan Apostille Kemenkumham

Untuk menggunakan layanan Apostille Kemenkumham, masyarakat harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Mengumpulkan dokumen yang akan di legalisasi.
  2. Mengisi formulir permohonan di website Apostille Kemenkumham dan membawa formulir tersebut ke kantor Apostille Kemenkumham terdekat.
  3. Membayar biaya administrasi yang telah di tentukan.
  4. Menyerahkan dokumen yang akan di legalisasi beserta formulir permohonan dan bukti pembayaran biaya administrasi ke petugas Apostille Kemenkumham.
  5. Menunggu proses legalisasi dokumen selesai.
  6. Menerima dokumen yang telah di legalisasi dari petugas Apostille Kemenkumham.
  Apostille Service di Bangalore

Pada saat mengajukan permohonan, masyarakat harus memastikan bahwa dokumen yang akan di legalisasi telah memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dokumen yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak akan di proses.

Lokasi Kantor Apostille Kemenkumham di Indonesia

Saat ini, terdapat beberapa kantor Apostille Kemenkumham yang tersebar di beberapa kota di Indonesia, antara lain:

  • Apostille Kemenkumham Jakarta
  • Apostille Kemenkumham Bandung
  • Apostille Kemenkumham Surabaya
  • Apostille Kemenkumham Medan
  • Apostille Kemenkumham Makassar

Masyarakat dapat mengunjungi salah satu kantor Apostille Kemenkumham tersebut untuk mengurus legalisasi dokumen.

Kesimpulan

Karena Loket Pusat Apostille Kemenkumham adalah layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memudahkan proses legalisasi dokumen bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan transaksi internasional. Maka Dengan menggunakan layanan Apostille Kemenkumham, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya untuk mengurus legalisasi dokumen. Selain itu, dokumen yang telah di legalisasi oleh Apostille Kemenkumham dapat diakui secara internasional di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag.

  Embassy of Netherlands Jakarta: Everything You Need to Know

Untuk informasi lebih lanjut tentang Apostille Kemenkumham, masyarakat dapat mengunjungi website resmi https://www.kemendagri.go.id/page/read/27/legalisasi-dan-apostille.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Loket Pusat Apostille Kemenkumham

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Loket Pusat Apostille Kemenkumham

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin