Link Paspor Online 2017: Mudahnya Mengurus Paspor di Era Digital

Paspor adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, seringkali proses pengurusan paspor di kantor imigrasi terkesan rumit, memakan waktu, dan kadang-kadang mengandalkan jasa calo. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor, pemerintah Indonesia meluncurkan Layanan Paspor Online atau Lapor pada tahun 2011. Di artikel ini, kita akan membahas tentang Link Paspor Online 2017 dan bagaimana cara mengurus paspor secara online.

Apa itu Link Paspor Online 2017?

Link Paspor Online 2017 adalah layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor. Layanan ini diluncurkan pada tahun 2017 dan merupakan pengembangan dari Layanan Paspor Online (Lapor) yang telah ada sejak 2011. Dengan menggunakan Link Paspor Online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus paspor, melainkan bisa dilakukan secara online.

  Registrasi Permohonan Antrian Paspor 2023

Keuntungan Menggunakan Link Paspor Online 2017

Menggunakan Link Paspor Online 2017 memiliki banyak keuntungan, di antaranya:

  • Mudah dan praktis. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus paspor.
  • Hemat waktu. Proses pengurusan paspor bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terkoneksi dengan internet.
  • Hemat biaya. Tidak perlu membayar jasa calo untuk mengurus paspor.
  • Transparan. Masyarakat bisa memantau proses pengurusan paspor secara online.

Cara Menggunakan Link Paspor Online 2017

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan Link Paspor Online 2017:

  1. Buka situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id.
  2. Pilih menu Layanan Paspor Online.
  3. Pilih menu e-Paspor Online.
  4. Pilih jenis paspor yang ingin diajukan (biasa atau elektronik).
  5. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  6. Unggah foto dan dokumen pendukung (KTP, KK, dll.) sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  7. Pilih kantor Imigrasi yang akan dikunjungi untuk pengambilan paspor.
  8. Bayar biaya pengurusan paspor melalui bank yang telah ditentukan.
  9. Cetak bukti pendaftaran dan bukti pembayaran.
  10. Setelah mengajukan permohonan, masyarakat bisa memantau proses pengurusan paspor secara online.
  Setelah Melakukan Pembayaran Paspor Online: Apa yang Harus Dilakukan?

Persyaratan Mengajukan Paspor Online

Meskipun mengajukan paspor online lebih mudah dan praktis, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Berumur minimal 17 tahun.
  • Tidak dalam pengawasan dan/atau pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak sedang dicabut hak paspornya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Mengisi data diri dengan lengkap dan benar.
  • Unggah foto dan dokumen pendukung yang sesuai dengan persyaratan.

Biaya Mengurus Paspor Online

Biaya pengurusan paspor online sama dengan biaya pengurusan paspor di kantor Imigrasi. Berikut adalah rincian biaya pengurusan paspor online untuk tahun 2021:

Jenis Paspor Biaya Pengurusan
Paspor biasa 48 halaman Rp 355.000
Paspor biasa 24 halaman Rp 255.000
Paspor elektronik 48 halaman Rp 655.000
Paspor elektronik 24 halaman Rp 605.000
  Antrian Online Paspor Jakarta Selatan 2023

Catatan Penting

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan paspor online:

  • Pastikan data diri dan dokumen pendukung yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
  • Unggah foto dengan latar belakang putih dan tidak memakai kacamata dan aksesori lainnya.
  • Jangan tergiur dengan jasa calo yang menawarkan pengurusan paspor dengan biaya yang lebih murah. Pengurusan paspor harus dilakukan langsung oleh pemohon atau wakilnya di kantor Imigrasi.
  • Proses pengurusan paspor online membutuhkan waktu kurang lebih 5-7 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Imigrasi.

Kesimpulan

Link Paspor Online 2017 memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Dengan menggunakan layanan ini, pengurusan paspor bisa dilakukan secara online dengan mudah, praktis, dan lebih hemat biaya. Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan tidak tergiur dengan jasa calo. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu masyarakat dalam mengurus paspor secara online.

admin