LEGALKAH SURAT WASIAT DI TULIS DENGAN TANGAN DAN DIBERI MATERAI?

Ada sebuah pertanyaan tentang surat wasiat bermaterai. Bagaimana Otoritas atau legalitas Hukum Surat Wasiat yang Dicatat atau ditulis dengan Tangan? Bagaimana Bila Penulis Surat Memakai Materai? Nah apakah beberapa pembaca mempunyai permasalahan atau pertanyaan yang sama?

Jika memang jawabannya iya benar maka teman teman sekalian sudah tepat jika membaca artikel ini sampai tuntas. Ayo langsung kita mulai !

Pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Surat wasiat dibikin atau dibuat oleh satu orang dalam rencana berencana pemindahtanganan asset serta harta yang dipunyai pada satu orang atau beberapa faksi atau pihak terkait sesudah wafat. Berdasar yang tertera di dalam pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHP”).

Semua harta peninggalan satu orang yang wafat, ialah milik beberapa pakar/ ahli warisnya. Bila seseorang calon pewasiat ingin memutuskan harta warisannya untuk diserahkan kepada pakar atau ahli waris tersendiri, bisa didapat rangkuman jika calon pewaris ingin lakukan hibah wasiat. Hibah wasiat yang dikerjakan calon pewaris harus memakai yang resmi di mata hukum

Seterusnya, di dalam pasal 875 KUHPer menerangkan jika testamen atau surat wasiat adalah satu akta berisi pengakuan satu orang mengenai apa yang dikehendakinya berlangsung sesudah dia wafat, yang bisa dicabut kembali olehnya. Bentuk resmi testamen tertera dengan baik di dalam  pasal 930 KUHPer.

SURAT WASIAT

Dengan fisik, harus berbentuk satu akta yang penuhi ketentuan. Selain itu, bila disaksikan dari didalamnya atau dengan materiil, testamen adalah satu pengakuan kehendak, yang baru memiliki karena atau berlaku setelah si pembuat testamen wafat.

  Tindak Pidana Telekomunikasi

Pengakuan pada surat bisa ditarik kembali dengan sepihak sepanjang pewasiat masih hidup. seperti yang tertera di dalam pasal 931 KUHPer menerangkan jika surat cuma bisa dibikin, dengan akta olografis atau dicatat tangan sendiri, lewat akta umum atau mungkin dengan akta rahasia serta akta tertutup.

Surat Wasiat

Keterangan dari beberapa macam surat wasiat itu ialah seperti berikut.

  1. Olografis (Terdapat di dalam pasal 932-937 KUHPer)

Berdasar landasan hukum seperti tercantum dalam pasal 932-937 KUHPer, surat wasiat type ini dicatat tangan serta di tandatangani oleh pewaris sendiri selanjutnya diberikan pada notaris.

Keterangan dari beberapa macam surat wasiat

  1. Umum (Tertera di dalam pasal 938-939 KUHPer)

Surat wasiat umum di terangkan formatnya terdapat di dalam pasal 938-939 KUHPer. Nama lain dari type surat ini ialah surat wasiat dengan akta umum yang perlu di bikin di depan notaris. Surat ini di bikin dengan terbuka di depan hukum supaya tidak berlangsung salah paham serta salah penafsiran pada realisasinya sesudah si pewasiat wafat.

  1. Rahasia (di dalam pasal 940 KUHPer)

Landasan hukum type surat wasiat ini ialah ada di dalam pasal 940 KUHPer yang menerangkan jika surat wasiat rahasia berbentuk tertutup saat penyerahannya. Pewasiat harus tanda-tangani penetapan-penetapannya, baik bila ia sendiri yang menulisnya atau bila dia memerintah orang menulisnya.

Landasan hukum type surat wasiat

Kertas yang berisi penetapan-penetapannya, atau kertas yang di gunakan untuk sampul, jika dipakai sampul, harus tertutup serta di segel serta di berikan pada notaris, di depan empat orang saksi untuk di bikin akta keterangan tentang hal tersebut. Jadi Masih Legal Surat Wasiat Catat Tangan, Seandainya Di Depan Notaris serta Di berikan ke Notaris

  WARISAN TANPA SURAT WASIAT

Pasal 935 KUHPer

Ketetapan KUHPer yang di sebut di atas menerangkan jika surat wasiat harus di bikin tercatat di depan notaris atau di simpan oleh notaris sampai waktu penerapan wasiat. Akta di bawah tangan semuanya di catat, di kasih tanggal serta di tandatangani oleh pewaris.

Seperti yang tertera di dalam 935 KUHPer menerangkan jika surat itu berbentuk resmi dengan hukum serta bisa di putuskan wasiat, tanpa ada formalitas-formalitas selanjutnya cuma untuk pengangkatan beberapa pelaksana untuk penguburan, hibah-hibah wasiat mengenai pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan tubuh tersendiri, serta perkakas-perkakas spesial rumah.

Status surat wasiat

Status surat wasiat yang di bikin dengan akta di bawah tangan tanpa ada notaris tidak berlaku untuk beberapa barang atau harta tidak hanya dari pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan tubuh tersendiri, serta perkakas-perkakas spesial rumah.

Ketetapan normalitas yang di putuskan dalam pasal-pasal yang di sebut di atas harus di kerjakan. Jika tidak, seperti yang tertera di dalam pasal 953 KUHPer menerangkan jika surat wasiat itu di ancam dengan status penangguhan. Untuk pewasiat yang beragama Islam, ketetapan tentang wasiat di tata dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Gabungan Hukum Islam (“KHI”).

Kompilasi Hukum Islam

KHI tidak mengharuskan keadaan fisik surat wasiat harus tercatat. Seperti di dalam pasal 195 ayat (1) KHI mengatakan, wasiat di kerjakan dengan lisan di depan dua orang saksi, atau tercatat di depan dua orang saksi, atau di depan notaris.

Misalnya bila dalam satu masalah satu orang yang tidak mempunyai anak mewasiatkan tempat tinggalnya untuk satu di antara keponakannya, karena itu keponakan lainnya tidak memiliki hak atas warisan rumah itu. Pengecualian bila di setujui atau di bagi oleh si penerima warisan yang di sebut dalam surat wasiat.

  PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS

keadaan fisik surat wasiat

Ini di terangkan dengan detil di dalam pasal 885 KUHPer jika jika beberapa kata satu surat wasiat sudah jelas, karena itu surat itu tidak bisa di tafsirkan dengan menyelimpang pada beberapa kata itu.

Surat wasiat menurut KUHPer atau menurut KHI, harus penuhi ketentuan resmi pembentukannya yakni menurut KUHPer harus di bikin atau di buat dengan tercatat dengan dua orang saksi serta lewat notaris. Sedang menurut KHI, surat wasiat bisa berbentuk lisan atau tulisan tapi harus tetap di depan dua orang saksi atau notaris.

Saat surat wasiat bermaterai itu di bikin atau di buat dan tidak penuhi ketentuan, karena itu surat wasiat itu terancam gagal. Surat wasiat itu tidak bisa di rubah sebab pewasiat sudah wafat. Bila surat wasiat gagal, pembagian waris akan ikuti skema yang di yakini. Skema yang di sebut mencakup hukum Islam, waris perdata (BW) atau waris tradisi.

Surat Wasiat Legal

Surat Wasiat Legal, Hatipun Lega

Oleh karenanya, penting untuk mengerti beberapa landasan hukum sebelum membuat surat wasiat. Sepanjang pewaris masih hidup, bisa di kerjakan satu pembagian harta warisan dengan cara membuat hibah wasiat.

Hibah wasiat seperti yang tertera di dalam pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) adalah satu penentuan spesial, di mana pewaris memberi pada satu atau sebagian orang beberapa barang tersendiri, atau semua beberapa barang serta jenis tersendiri.

Contohnya, semua beberapa barang bergerak atau beberapa barang masih, atau hak gunakan hasil atas beberapa atau semua barangnya. Semua bentuk fisik serta ketetapannya pada kuasa notaris butuh di garisbawahi supaya surat wasiat atau hibah wasiat tidak jadi gagal.

Hibah wasiat

Adi