Legalisir Surat Perjanjian di Kedutaan UAE

Adi

Updated on:

LEGALISIR SURAT PERJANJIAN DI KEDUTAAN UAE
Direktur Utama Jangkar Goups

Melakukan legalisir surat perjanjian di Kedutaan UAE menjadi penting bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dan membutuhkan surat perjanjian terkait. Hal ini bahkan telah teratur dalam peraturan Menteri Luar Negeri. 

Baca juga : legalisir akta perkawinan di kedutaan uae 2

 

apa itu legalisir surat perjanjian di kedutaan UAE

Tentunya adanya legalisir di kedutaan UAE ini juga akan menjadi hal yang diperlukan untuk membuat dokumen berstatus sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Namun, apa sih sebenarnya fungsi dari legalisir surat perjanjian ini? Simak ulasannya berikut: 

Baca juga : legalisir SKBM di kedutaan UAE 

 

Legalisir Surat Perjanjian di Kedutaan UAE

 

Pentingnya Legalisir Surat Perjanjian di Kedutaan

Legalisir surat perjanjian di Kedutaan UAE adalah hal yang untuk dilakukan bila ingin menggunakan dokumen terkait untuk keperluan di United Arab Emirates. Melakukan legalisir ini menjadi wajib supaya dokumen bisa teranggap sah. Apabila surat perjanjian yang akan anda gunakan tidak anda legalisir oleh pihak terkait maka, kemungkinan dokumen tidak dapat anda gunakan . 

Baca juga : legalisir buku raport di kedutaan uae

 

Melakukan legalisir untuk dokumen khususnya surat perjanjian ini sendiri pun juga telah teratur dalam peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01. Pada peraturan ini menyatakan bahwa setiap dokumen yang akan anda bawa keluar negeri untuk keperluan bisnis dan lain sebagainya perlu anda legalisir. 

Baca juga : legalisir akta perkawinan di kedutaan UAE 

 

Pentingnya Melakukan Legalisir Surat Perjanjian

 

Nantinya legalisir yang anda lakukan oleh perwakilan dari RI ini juga anda lakukan  berupa cap maupun tanda tangan. Nantinya setelah adanya legalisasi ini, barulah dokumen bisa anda gunakan untuk keperluan yang anda butuhkan di luar negeri. 

Baca juga : jasa legalisir ijazah s1 kedutaan uae

 

Tentunya dalam melakukan legalisir ini, seorang WNI juga haruslah terlebih dahulu menyiapkan persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah sendiri juga menetapkan beberapa prosedur yang memang harus anda lakukan dan WNI untuk mendapatkan legalisir.

Baca juga : legalisir skck di kedutaan uae

Prosedur Legalisir Surat Perjanjian di Kedutaan

Seperti yang anda ketahui bahwa untuk bisa mendapatkan legalisir surat perjanjian di Kedutaan UAE haruskan menjalani prosedur yang tetap oleh pemerintah. Prosedur ini nantinya akan melalui beberapa tahap hingga pada akhirnya dokumen dapat anda legalisir. 

Baca juga : Pasport Hilang Visa UAE

Nantinya dari pihak terkait akan memberikan cap maupun tanda tangan pada surat perjanjian yang telah anda serahkan. Nah, apabila bukti cap serta tanda tangan ini sudah anda dapatkan maka, barulah surat perjanjian tersebut dapat anda gunakan. 

Baca juga : persyaratan visa stamps UAE 

 

Prosedur Legallisir Surat Perjanjian

 

  langkah Mengurus Legalisir Kemenag
persyaratan legalisir surat perjanjian di kedutaan

Prosedur ini sendiri memiliki tiga tahapan yang nantinya harus anda jalani dan oleh WNI. Melakukan penerjemahan bahasa dari surat perjanjian terkait menggunakan bahasa Inggris adalah prosedur pertama. Nantinya WNI juga anda harus melakukan legalisir terlebih dahulu pada Kemenkumham serta Kemenlu. 

Baca juga : MEDICAL CHECK-UP DAN PENGURUSAN VISA UAE

Tahap terakhir, WNI harus melakukan legalisir di kedutaan UAE. Melalui proses inilah nantinya surat perjanjian dapat anda nyatakan sah untuk anda bawa berpergian ke UAE. WNI juga bisa menggunakan dokumen terkait untuk kepentingan yang ana perlukan di UAE. 

Baca juga : Persyaratan Menikah WNA UAE di Indonesia

Namun, tentunya WNI juga harus untuk memenuhi persyaratan terlebih dahulu untuk dapat melakukan legalisir. Persyaratan ini di antaranya adalah fotocopy paspor, izin tinggal serta KTP sebagai dokumen penyerta. 

Baca juga : jasa legalisisr ijazah S1 kedutaan UAE 

 

Menjalankan Prosedur Surat Perjanjian UAE

 

Tahapan legalisir Surat Perjanjian di kedutaan UAE

Seperti yang sempat kami bahas bahwa legalisir surat perjanjian di UAE akan melalui tiga tahapan prosedur yang wajib anda lakukan. Nah, lalu bagaimana cara menjalankan prosedur tersebut? Simak 3 ulasan di bawah ini untuk lebih jelasnya: 

1. Menerjemahkan Dokumen ke Bahasa Inggris 

Hal pertama yang perlu anda lakukan untuk dapat menuju proses selanjutnya dalam legalisir surat perjanjian di Kedutaan UAE adalah menerjemahkan dokumen. Nantinya WNI harus terlebih dahulu membawa dokumen kepada pihak yang kompeten untuk menerjemahkan dalam bahasa Inggris. 

Baca juga : Jasa Legalisir Akta Kelahiran Kedutaan UAE

Biasanya proses ini anda lakukan dan  oleh penerjemah tersumpah. Melalui penerjemah tersumpah inilah nantinya bahasa dalam surat perjanjian akan anda terjemahkan kedalam bahasa Inggris. Hal ini anda lakukan supaya surat perjanjian dapat anda pahami dan oleh pihak yang bersangkutan saat dokumen anda gunakan di luar negeri. 

Baca juga : legalisir SKCK di kedutaan UAE 

 

Menerjemahkan Dokumen

 

  Mengenal Legalisir Laos

2. Melegalisir Dokumen pada Kemenkumham dan Kemenlu

Prosedur selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah melakukan legalisir dokumen di Kemenkumham dan juga Kemenlu. Bagi WNI yang ingin melakukan legalisir pada tahap ini, tentulah harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen. 

Baca juga : legalisir akta kematian di kedutaan UAE

Memastikan dokumen sudah terdaftar ke Pengadilan Negeri juga termasuk dalam syarat yang harus anda lakukan supaya dokumen dapat anda legalisir. Apabila dokumen sudah terdaftar barulah dokumen dapat anda ajukan kepada Kemenkumham dan Kemenlu. Tunggu konfirmasi dari pihak terkait atas dokumen yang anda ajukan apakah bisa anda legalisir atau tidak. 

Baca juga : legalisir kartu keluarga di kedutaan UAE 

 

Pastikan Dokumen Sudah Terdaftar

 

3. Legalisir Dokumen di Kedutaan UAE

Tahap berikutnya setelah surat perjanjian telah anda legalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu maka, WNI bisa mengajukan dokumen pada Kedutaan UAE. Nantinya legalisir akan anda lakukan kembali pada dokumen terkait untuk memberikan keabsahan dokumen anda bawa ke UAE. 

Baca juga : legalisir invoice di kedutaan UAE

Pada tahap ini WNI harus membawa dokumen yang telah anda terjemahkan sebelumnya dan telah anda legalisir oleh Kemenkumham dan Kemenlu. Silahkan tunggu konfirmasi dari pihak Kedutaan UAE atas dokumen yang anda ajukan. Apabila dokumen anda terima dan berhasil anda legalisir maka, WNI bisa membawa surat perjanjian tersebut ke UAE. 

Baca juga : legalisir kartu keluarga di kedutaan uae

Jasa Legalisir Surat Perjanjian di Kedutaan UAE Terbaik

Proses legalisir tersebut memanglah harus melalui beberapa tahap yang cukup panjang sehingga surat perjanjian dapat anda gunakan di UAE. Mulai dari proses menerjemahkan dokumen hingga melakukan legalisir kepada pihak terkait adalah hal-hal yang perlu anda lakukan. 

Baca juga : Legalisir School Transfer Letter Kedutaan UAE

WNI pun juga harus terlebih dahulu mendaftarkan surat perjanjian yang akan anda bawa ke UAE pada Pengadilan Negeri. Nantinya setelah pendaftaran ini anda lakukan barulah surat perjanjian bisa anda proses untuk anda legalisir. 

Baca juga : legalisir akta nikah di kedutaan UAE 

 

Jasa Legalisir Surat Perjanjian UAE Terbaik

 

  Biro Jasa Legalisir Dokumen Kedutaan Brazil

dokumen legalisir  surat perjanjian di kedutaan UAE

Nah, melihat dari tahap yang cukup panjang inilah kemudian kami selaku pihak yang sudah berkompeten pada bidang ini memberikan penawaran terbaik untuk Anda. Kami dapat membantu Anda mendapatkan dokumen legalisir Anda dengan cepat dan tentunya legal. 

Baca juga : legalisir agreement di kedutaan UAE

Anda pun bisa segera menggunakan dokumen terkait untuk keperluan yang dibutuhkan di UAE. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut kami paparkan 3 keuntungan yang dapat Anda peroleh bila menggunakan jasa kami: 

1. Mendapatkan Pendampingan 

Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan untuk dapat mengurus persyaratan terkait pengajuan legalisir maka, kami adalah pilihan tepat bagi Anda. Jangkar Groups akan membantu Anda untuk dapat mengurus setiap persyaratan yang dibutuhkan. 

Baca juga : legalisir akta nikah di kedutaan uae

Anda juga bisa menghubungi tim kami kapanpun dan dimanapun. Tentunya kami akan memberikan bantuan kami atas pengurusan legalisir yang Anda perlukan untuk surat perjanjian Anda. 

Baca juga : legalisir buku raport di kedutaan UAE

2. Mendapatkan Dokumen Legal 

Kami adalah perusahaan yang telah terpercaya dan telah menangani banyak keperluan untuk pengurusan surat baik dalam negeri maupun luar negeri. Tentunya setiap dokumen yang Anda ajukan juga akan kami urus sesuai prosedur yang berlaku. 

Baca juga : Jasa Legalisir Ijazah SMA Kedutaan UAE

Anda pun sudah dipastikan akan mendapatkan dokumen yang sudah legal untuk kemudian dapat digunakan sesuai dengan keperluan yang Anda butuhkan. Setiap dokumen yang Anda ajukan pun akan diurus dengan baik oleh tim kami yang kompeten. 

Baca juga : jasa legalisir akta kelahiran kedutaan UAE

3. Tidak perlu Membayar DP 

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa kami, tidak perlu khawatir untuk membayarkan DP pada awal pengajuan. Kami akan terlebih dahulu menyelesaikan tugas kami untuk mengurus dokumen Anda pada pihak terkait. 

Baca juga : legalisir agreement di kedutaan uae

Barulah kemudian masalah administrasi dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang nantinya akan dibuat. Anda pun juga tidak perlu melakukan pembayaran apabila ternyata dokumen yang Anda ajukan ditolak oleh pihak terkait. Sebaliknya, kami akan membimbing Anda supaya dokumen dapat diajukan kembali. 

Baca juga : legalisir surat perjanjian di kedutaan uae

Nah, itulah tadi prosedur legalisir surat perjanjian di Kedutaan UAE yang harus dilakukan dalam beberapa tahap. Tentunya setiap prosedur akan kami lakukan dengan tepat dan cepat. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan kami untuk mengurus dokumen Anda pun, bisa dengan segera menghubungi kami melalui contact person tertera. 

Baca juga : legalisir akta nikah kedutaan UAE

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor